Beranda / Berita / Aceh / Perpres Supervisi Belum Terbit, GeRAK Aceh: Kalau Begini Terus KPK Akan Stagnan

Perpres Supervisi Belum Terbit, GeRAK Aceh: Kalau Begini Terus KPK Akan Stagnan

Rabu, 21 Oktober 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. [Dok. Serambinews]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi kasus korupsi segera diterbitkan pasca revisi Undang-Undang KPK diberlakukan setahun lalu.

Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan, padahal supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK. Dengan demikian, hingga kini kerja-kerja yang dilakukan KPK tidak bisa optimal.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani berujar, salah satu faktor terlambatnya Perpres ini karena memang kondisi negara yang tidak fokus dan sangat banyak dinamika yang membuat aturan-aturan turunan khusus menjadi abai.

"Ini juga menunjukkan kalau revisi UU KPK beberapa waktu lalu sangat dipaksakan dan terkesan kejar tayang. Maka efek domino yang timbul adalah seperti ini," jelas Askhalani saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (21/10/2020).

Ia melanjutkan, karena ini adalah kewajiban maka Perpres supervisi KPK harus menjadi prioritas dan harus segera ditetapkan, kalau terus lambat maka efeknya adalah pemberantasan korupsi akan mengalami stagnan.

"Kalau begini terus KPK akan stagnan. Sudah komisioner KPK sekarang tidak bekerja bagus dan banyak gaduhnya, jangan sampai pula ini menjadi alasan pembenaran. maka Perpres harus cepat dan final," tegas Koordinator GeRAK Aceh itu.

Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan.

1. Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Jika merujuk pada substansi pasal 10 tersebut, lanjut Askhalani, maka adanya kewajiban mutlak dari presiden untuk segera menetapkan Perpres. Jika tidak cepat maka kerja-kerja supervisi di daerah terhalang dan tidak dapat dilakukan.

Ia berujar, apalagi Tim Korsupgah KPK sudah lebih dahulu ada, maka kewajiban Perpres mutlak harus cepat dan segera, karena tugas pokok KPK sejak adanya revisi UU KPK lama UU 30 tahun 2002 berubah fungsi dan orientasinya yaitu lebih mengedepankan pencegahan.

"Dan kerja-kerja supervisi menjadi salah satu tugas pokok, akan tetapi jika tidak ada Perpres maka kerja-kerja ini terhambat dan tidak dapat dilaksanakan. Dan jika tetap dilakukan maka akan bertentangan dengan konsideran hukum," jelas Askhalani.

"Dan dapat dipastikan tidak akan optimal sebab Perpres supervisi adalah instrumen hukum yang berfungsi sebagai aturan pokok atau instrumen operasional dalam kerja-kerja supervisi di daerah. Dengan demikian, Perpres supervisi KPK adalah kewajiban, pemerintah harus mempercepat untuk pengesahan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda