Persiapan Akreditasi, Dinsos Aceh Latih 50 Pimpinan dan Tenaga Operator Panti Sosial
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Sosial Aceh menggelar bimbingan teknis akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan standard nasional pengasuh anak bagi pimpinan dan tenaga operator panti asuhan, Senin (8/4/2019) .
Bimbingan Teknis yang digelar di salah satu hotel di Banda Aceh tersebut diikuti oleh 50 orang peserta.
Kepala Dinas Sosial Aceh Drs Alhudri, MM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Isnandar, AKS,M.Si selaku Kepala Bidang Rehsos menyebutkan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi anak yang ada LKSA ini, memerlukan komitmen dan dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat, untuk itu sangat penting kiranya kerjasama yang baik harus ditingkatkan.
"Pengasuhan terbaik untuk anak-anak adalah dalam keluarga, namun tidak semua anak dapat diasuh langsung oleh orang tua baik ayahnya maupun ibu. Salah satu alasan pengasuhan anak terlepas dari keluarga adalah faktor kerentanan dan kerapuhan keluarga, baik rapuh secara sosial, ekonomi, budaya pendidikan dan agama," pungkasnya.
Lebih lanjut kata dia, untuk anak yang belum berkesempatan mendapatkan haknya diasuh dalam keluarga, maka harus tetap mendapatkan perlindungan melalui pengasuhan alternatif, salah satunya pengasuhan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA).
"Pada kenyataannya, kondisi LKSA di Aceh sangat beragam dan ditemukan kesenjangan kualitas kelembagaan antar LKSA di Provinsi Aceh yang berakibat pada kesenjangan layanan pengasuhan anak," timpalnya.
Untuk itu, salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh LKSA kepada anak-anak binaan adalah dilakukannya akreditasi kepada seluruh LKSA yang ada di bumi serambi mekkah.
"Berdasarkan hal tersebut, Dinsos Aceh menganggap penting untuk melaksanakan Bimtek akreditasi bagi pimpinan dan operator LKSA di Aceh, sebagai salah satu tahapan dalam menunuju proses akreditasi lembaga tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Rita Mayasari S.Sos, MPSSp, yang juga Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut guna memberikan pemahaman kepada pengurus LKSA tentang pelaksanaan akreditasi LKSA oleh pihak Kementerian Sosial RI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 38 UU 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial.
"Di sana disebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial," pungkasnya. (hda)