Personel TNI yang Kawal Selebgram Viral di Aceh Diberi Sanksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sebanyak dua personel TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara, diberikan sanksi berupa tunda kenaikan pangka, penundaan sekolah dan dicopot dari jabatannya, karena telibat dalam pengawalan Herlin Kenza,selebgram Aceh yang menimbulkan kerumunan.
Danrem 11 Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro, mengatakan, kedua personel tersebut diajak oleh pemilik toko untuk menyalurkan bantuan sosial dan bukan bertujuan untuk mengawal selebgram itu.
“Kedua personel ini diajak oleh temannya, sebenarnya ia tidak tahu kalau ada selebgram, sayangnya personel TNI ini tidak sensitif, seharusnya dia bilang, tidak boleh ada kerumunan. Maka, dia diberi sanksi. Tiga sanksi itu sudah sangat berat bagi personel TNI,” ujar Baskoro kepada dialeksis.com, Sabtu (24/7/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan, polisi yang terlibat dalam pengawalan selebram tersebut masih diproses di Satuan Propam Polres Lhokseumawe.
“Sedang diproses anggota itu. Jumlahnya itu dua atau tiga orang. Nanti akan ada sidang etik untuk mereka. Ini masih berproses. Apa sanksinya, kita tunggu putusan sidangnya,” tutur Winardy.