Beranda / Berita / Aceh / Pertanyakan Pelaksanaan Pilkada 2022, KAMMI Aceh Kunjungi Komisi I DPRA

Pertanyakan Pelaksanaan Pilkada 2022, KAMMI Aceh Kunjungi Komisi I DPRA

Rabu, 18 November 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh lakukan kunjungan ke Komisi I DPRA, Selasa (17/11/2020).

Kunjungan tersebut membahas banyak hal terkait dengan kondisi Aceh saat ini, khususnya mengenai Hukum, Politik dan Pemerintahan di Provinsi Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, KAMMI Aceh menanyakan salah satu point mengenai persiapan Pilkada Aceh Tahun 2022.

Diketahui masa jabatan Kepala Daerah Aceh yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada tahun 2022 kecuali Kabupaten/Kota Seperti Aceh Selatan, Pidie Jaya dan Subulussalam.

Sekretaris Jenderal KAMMI Aceh Ridho Rinaldi mengatakan, Aceh tidak boleh putus rantai kepemimpinan, karena hal tersebut akan merugikan rakyat Aceh sendiri jika Pilkada harus tertunda.

"Aceh punya kekhususan untuk menyelenggarakan sendiri Pilkada, jadi tidak perlu menunggu serentak dengan pusat", ujar Sekjen KAMMI Aceh itu.

Ketua Komisi I yang akrab disapa dengan Tgk Yunus, mengatakan InsyaAllah dari DPRA tidak akan setuju jika Pilkada Aceh ditunda pelaksanaanya.

Karena dalam UUPA sudah sangat jelas diatur tentang Pilkada Aceh. Dalam waktu dekat nantinya Komisi I juga akan duduk bersama Pemerintah Aceh untuk membahas mengenai Pilkada 2022.

Pada kesempatan itu KAMMI Aceh juga menyerahkan beberapa point tuntutan kepada Komisi I DPRA yang diterima oleh Ketua Komisi 1 DPRA Tgk Muhammad Yunus.

Adapun tuntutan tersebut yakni:

1. KAMMI Aceh mendorong Anggota DPRA dan Pemerintah Aceh untuk merealisasikan UUPA nomor 11 tahun 2006 dan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

2. KAMMI Aceh mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Komisi I untuk meningkatkan fungsi pengawasan kepada dinas/instansi terkait yang menjadi pengawasan dan mitra dari Komisi I DPRA.

3. KAMMI Aceh mendorong Pemerintah Aceh dan lembaga DPRA dalam hal ini komisi I segera berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksaaan Pilkada Aceh tahun 2022 mendatang.

"KAMMI Aceh berharap agar semua penjabat publik terkait agar segera duduk sepakat dan berkolaborasi untuk menghasilkan Pilkada Aceh yang damai dan berkelanjutan demi kesejahteraan Rakyat Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda