Pertemuan Perdana Tim Pelaksanaan MoU Helsinki, Ini Arahan Wali Nanggroe
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya percepatan proses implementasi perjanjian damai antara GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia (RI), Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembetukan Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (15/2/2022), Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, MPA menjelaskan, tim yang berjumlah 14 orang tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari unsur Komite Peralihan Aceh (KPA), akademisi dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Universitas Teuku Umar Meulaboh, Universitas Cut Nyak Dhien Langsa, unsur Kanwil Kemenkumhan Aceh, serta Staf Khusus Wali Nanggroe.
Wali Nanggroe beri arahan saat pertemuan perdana dengan tim pelaksanaan MoU Helsinki. [Foto: Istimewa]“Kemarin tim ini melakukan pertemuan perdana di tahun 2022 dengan Wali Nanggroe,” kata M. Nasir, Selasa 15 Februari 2022, di Banda Aceh.
Pada pertemuan itu, Wali Nanggroe menyampaikan arahan terkait apa dan bagaimana langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh tim tersebut. “Tim ini dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA,” kata Wali Nanggroe dalam pertemuan itu mengingatkan.
Wali Nanggroe meminta agar setelah pertemuan dengan dirinya, tim segera melakukan kajian, pemetaan, analisis dan inventarisir terkait poin-poin MoU Helsinki yang telah dan belum dilaksanakan sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA), untuk selanjutnya dilakukan advokasi dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga terkait.
Untuk mendukung kerja-kerja kelancaran pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA, tim yang bertangunggjawab langsung kepada dirinya itu juga diminta oleh Wali Nanggroe agar dapat membangun koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota.
“Lakukan advokasi terhadap pemerintah, baik itu Kementerian, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/kota, dan pihak-pihak terkait lainnya. Jika ada kendala, segera sampaikan kepada saya,” kata Wali Nanggroe.
Susunan personalia Tim Pengakajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe yaitu: Ketua H. Kamaruddin Abu Bakar (unsur KPA), Wakil Ketua Muhammad Raviq, DPSA, MBA, DEA (Staf Khusus Wali Nanggroe), dan Sekretaris Zainal Abidin SH, M.Si, MH (Universitas Syiah Kuala).
Para anggota terdiri dari: Teuku Kamaruzzaman (Staf Khusus Wali Nanggroe), Prof. H. Dahlan, SH, MH (Universitas Syiah Kuala), Prof. DR. Drs. Gunawan Adnan, MA, Ph.D (UIN Ar-Raniry), DR. Fajran Zain, MA (UIN Ar-Raniry), Prof. DR. Jamaluddin, SH, M.Hum (Universitas Malikussaleh), DR Faisal (Universitas Malikussaleh), DR, M. Akmal (Universitas Malikussaleh), DR. Afrizal Tjeotra, M.Si (Universitas Teuku Umar), DR, Syahril, SE, M.Si ((Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwan, SH, MH (Universitas Cut Nyak Dhien dan Nurdani, SH, MH (Kanwil Kemenkumham).
Setelah melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe, tim tersebut langsung mengadakan rapat untuk menyusun langkah-langkah yang akan dilaksanakan sebagaimana arahan Wali Nanggroe. Serta sekaligus menyusun jadwal rencana kerja taktis. []
- Anggota DPRK Banda Aceh Meminta Agar Jalan Simpang Mesra Agar Segera Diperbaiki
- 10 Tahun Sebagai Rektor USK, Ini Hal Yang Disampaikan Prof Samsul Rizal
- Aminullah Serahkan Rumah Kepada M Thaib, Warga Kagum Program Brilian Wali Kota
- Pemerintah Aceh Minta DPD RI Tak Kesampingkan Keistimewaan Aceh Saat Revisi UU Energi