Beranda / Berita / Aceh / Perusak Hutan Lindung di Aceh Barat Diamankan Polisi

Perusak Hutan Lindung di Aceh Barat Diamankan Polisi

Jum`at, 22 Juni 2018 14:06 WIB

Font: Ukuran: - +




Dialeksis.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat, Polda Aceh mengamankan dua orang tersangka penambang emas yang diduga melakukan pengrusakan lingkungan di kawasan hutan lindung daerah setempat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, di Meulaboh, Kamis, mengatakan, nama kedua tersangka selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pengrusakan hutan lindung di Kecamatan Pante Ceureumen.

"Kedua tersangka datang menyerahkan diri. Sementara alat berat yang mereka gunakan untuk kegiatan pengrusakan lingkungan di kawasan hutan lindung menjadi barang bukti dan saat ini masih di Polsek Pante Ceureumen,"katanya.

Kapolres AKBP Raden Bobby, menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di kawasan hutan lindung Pante Ceureumen.

Kedua tersangka masing - masing berinisial DW (44) dan TH (34) merupakan pelaksana pekerjaan di lokasi hutan lindung saat dilakukan penangkapan dua unit alat berat berupa excavator di kawasan hutan lindung, pada 1 Februari 2018.

Ada pun titik lokasi penangkapan alat berat itu, masuk area hutan lindung di daerah Hutan Gunung Amak dan Sungai Awe, Kecamatan Pante Ceureumen, di kawasan setempat sudah menjadi titik fokus perhatian Polri dalam pemberantasan penambangan illegal.

"Keduanya pelaksana yang pekerjaannya di lokasi hutan lindung. Mereka sudah DPO sejak bulan Februari, sampai saat hari lebaran Idul Fitri tahun ini satu orang awalnya menyerahkan diri, kemudian tiga hari sesudahnya datang satu lagi,"jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya masih melakukan pendataan luas hutan lindung yang telah dirusak, namun yang pasti aktivitas tambang illegal di kawasan pedalaman Aceh Barat itu sudah berlangsung lama dan baru berhasil dihentikan selama 2018 ini.

AKBP Bobby, menegaskan, pasca diamankan dua alat berat serta beberapa kegiatan kepolisian di wilayah pedalaman Aceh Barat, tingkat kejahatan pengrusakan lingkungan jauh berkurang sehingga pihaknya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak.

Hingga saat ini kata dia, sudah tidak ada lagi indikasi kegiatan pengrusakan lingkungan berupa kegiatan penambangan illegal di kawasan hutan lindung daerah setempat, meski demikian pihaknya terus memantau dan mencegah adanya kegiatan itu.

"Sampai saat ini masih belum ada indikasi lagi pelaku pengruskan di sana, harapan saya dengan ada himbauan dan peristiwa ini menjadi pelajaran tidak lagi terulang. Sehingga hutan yang sekarang ada bisa memberi manfaat bagi semua,"katanya. 

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda