Peselancar Australia Mabuk dan Pukuli Orang Akan Dideportasi dari Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang peselancar Australia, Bodhi Mani Risby-Jones (23 tahun) asal Noosa, Queensland selatan, ditahan dan akan segera dideportasi setelah ia menyerang beberapa orang dalam keadaan mabuk di provinsi Aceh pada hari Rabu.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan April di pulau Simeulue, dimana Risby-Jones menyerang beberapa orang. Akibat tindakannya itu, Risby-Jones dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Namun, setelah meminta maaf secara tulus dan membayar ganti rugi kepada korban yang terluka, Risby-Jones akan dipulangkan ke negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Meulaboh Fauzi menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan maaf dan tindakan pemulihan yang dilakukan oleh pelaku.
Keputusan untuk mendepotasinya tidak hanya sebagai konsekuensi dari serangan fisik yang dilakukan oleh Risby-Jones, tetapi juga sebagai bentuk pembelajaran dan penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai budaya setempat.
Tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Fauzi mengatakan, turis Australia tersebut akan pulang setelah meminta maaf dan membayar ganti rugi kepada korban yang terluka.
"Bodhi Mani Risby-Jones saat ini berada dalam tahanan kami, menunggu untuk dikembalikan ke negara asalnya," kata Fauzi.
Provinsi Aceh yang merupakan daerah dengan status otonomi khusus, melarang konsumsi alkohol dan merupakan satu-satunya wilayah di negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia yang menerapkan hukum Islam.
Para pejabat mengatakan turis tersebut terlihat telanjang dari resor tempatnya menginap dan mulai memukul orang-orang yang lewat, termasuk seorang nelayan yang sedang mengendarai sepeda motor, dengan cara melemparinya dan melukainya.
Korban dari serangan tersebut telah setuju untuk memaafkannya, sehingga kasus tersebut dapat dibatalkan, kata pengacara Risby-Jones kepada wartawan.
Risby-Jones membayar 250 juta rupiah kepada nelayan tersebut sebagai biaya pengobatannya, kata pengacara tersebut.
Tindakan pertobatan tersebut memungkinkan dia untuk menghindari persidangan atas penyerangan, yang berpotensi dikenai hukuman maksimal lima tahun.
Risby-Jones dibawa dari tahanan di pulau Simeulue pada hari Selasa ke Meulaboh, dari mana dia akan terbang pulang akhir pekan ini.
Dia dibawa ke depan media setelah dibebaskan pada hari Selasa dalam konferensi pers, dengan memakai kemeja gelap dan berdiri di samping pejabat.
”Saya telah menghancurkan martabat saya sendiri, dan itu dipertontonkan kepada publik di seluruh dunia. Saya menghormati peraturan yang ada," katanya dalam pesan yang ditujukan kepada warga Australia.
Turis tersebut muncul kembali di kantor imigrasi pada hari Rabu, di mana dia berbicara tentang rasa lega yang dirasakannya.
"Saya tidak bisa menghapus senyum dari wajah saya kemarin, rasanya sangat menyenangkan bisa keluar dari penjara," katanya kepada wartawan. Ketika ditanya apakah dia akan pernah kembali ke Indonesia, dia menjawab, "Saya ingin. Ya, saya ingin."
- Pj Gubernur Aceh Bersama Menpora Bahas Pastikan PON Aceh-Sumut Berjalan
- Selangor Kunjungi BMA, Studi Pengelolaan dan Kelembagaan Keuangan Syariah di Aceh
- Tinjau Lokasi Proyek, Bakri Siddiq: Pelebaran Jalan dan Jembatan Punge Rampung Oktober
- P21, Penyidik Polres Aceh Utara Limpahkan Perkara Agen Chips ke Jaksa