kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Peserta Tes Calon Anggota Panwaslih Aceh Lapor Dugaan Kecurangan Timsel ke Bawaslu RI

Peserta Tes Calon Anggota Panwaslih Aceh Lapor Dugaan Kecurangan Timsel ke Bawaslu RI

Selasa, 21 Maret 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Salah satu nomor kontak 08315171367 mengirim pesan via WhatsApp ke salah satu tim redaksi Dialeksis.com, Selasa (21/3/2023) sore.

Isi pesan ini, atas nama Zullizar asal Susoh Aceh Barat Daya melayangkan laporan dan pengaduan terhadap Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh, Teuku Kemal Fasya atas dugaan penyalahgunaan dan tidak transparansinya seleksi Panwaslih Aceh.

Dalam laporan dan pengaduan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rl untuk Melakukan evaluasi terhadap kinerja Tim Seleksi Panwaslih Aceh dan Memberhentikan Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh atas nama Teuku Kemal Fasya, S.Ag. M.Hum. Hal ini demi seleksi dan melahirkan anggota Panwaslih Aceh yang berintegritas.

Zullizar dalam surat itu dia menulis, ada tujuh kejanggalan yang disampaikan kepada Ketua Bawaslu RI mengenai Teuku Kemal Fasya, S.Ag, M.Hum selaku Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh.

Yang pertama, Bahwa pada tanggal 6 Januari 2023 Teuku Kemal Fasya membuat status di akun Instagramnya mengeluarkan pernyataan yang tendensius yaitu "kalau penyelenggara yang sudah pernah diberi hukuman bersalah oleh DKPP untuk sebisa mungkin tidak dipilih". 

Seharusnya selaku anggota Tim Seleksi Panwaslih Aceh, tidak mengeluarkan pernyataan seperti itu karena setiap warga selagi belum pernah diberhentikan tetap oleh DKPP tetap memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi Panwaslih Aceh.

Yang kedua, Bahwa pada tanggal 4 Maret 2023 Teuku Kemal Fasya menjadi narasumber kegiatan Panwaslih Aceh Timur, kegiatan ini dilaksanakan di Royal Hotel Idi Aceh Timur, pada saat itu Teuku Kemal Fasya sudah menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh. Seharusnya Teuku Kemal menolak untuk menjadi narasumber untuk menghindari konflik kepentingan, apalagi salah seorang anggota Panwaslih Aceh Timur atas nama H. Iskandar A Gani mendaftar sebagai calon anggota Panwaslih Aceh, dan dinyatakan lulus tahap adminıstrasi.

Yang ketiga, Bahwa pada saat sidang DKPP tanggal 15 Maret 2023 dengan pemeriksaan perkara nomor 31-PKE-DKPP/II2023 Safaruddin Yayasan LBH YARA, perkara nomor 32- PKE-DKPP/I2023 Burhanuddin, M Nasir yang dikuasakan kepada advokat LBH AKA Nagan Raya serta perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 Panwaslih Nagan Raya. Teuku Kemal Fasya ikut menjadi majelis pemeriksa dari TPD Unsur Masyarakat. 

Sidang pemeriksaan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Teuku Kemal Fasya sudah hadir di ruang zoom meeting dengan menggunakan peci dan jas. Begitu sidang selesai dibuka oleh Ketua Majelis Bapak Muhammad Tio Aliansyah (anggota DKPP), langsung diawali sanggahan oleh Muhammad Dustur Advokat LBH AKA Nagan Raya, penerima Kuasa dari Bustanuddin dan M. Nasir pengadu 32 PKE-DKPP/II/2023.

Muhammad Dustur mempertanyakan status Teuku Kemal Fasya sebagai anggota majelis pemeriksa dari TPD unsur masyarakat karena yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh, mengapa bisa menjadi anggota majelis pemeriksa. Karena anggota majelis TPD unsur masyarakat yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU/Bawaslu dan sebagai Anggota Tim Seleksi calon anggota KPU/Bawaslu dinonaktifkan sementara waktu. 

Mendengar keterangan tersebut, kemudian Ketua Majelis mempertanyakan kepada Teuku Kemal Fasya, apakah bapak tahu bahwa DKPP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 004/SF/K. DK PP/SET-0S/I1/2023, SE ini dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2023 ditandatangani oleh Ketua DKPP, yaitu Bapak Heddy Lugito, salah satu tujuan dikeluarkan SE ini adalah agar tidak adanya konflik kepentingan bagi anggota TPD unsur masyarakat

"Apakah bapak sudah menyurati DKPP bahwa saudara saat ini sedang menjadi tim seleksi Panwaslih Aceh ? dan Teuku Kemal Fasya menjawab, "tahu ketua majelis, tapi saya sudah menjelaskan kepada staf DKPP bahwa tidak ada persoalan saya menjadi anggota tim TPD untuk memeriksa perkara pelanggaran etik walaupun saya menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh."

Disini jelas bahwa Teuku Kemal Fasya melanggar ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut. Kemudian ketua Majelis meminta kepada Bapak Teuku Kema Fasya untuk meninggalkan zoom meeting. Walaupun Teuku Kemal Fasya keluar dari zoom karena sudah diprotes, seandainya tidak ada yang protes maka berlanjut dia melakukan pemeriksaan. Perbuatan yang dilakukan Teuku Kemal Fasya tidak memiliki integritas yang baik, seharusnya beliau tidak bersikap demikian, karena sudah jelas dengan surat edaran tersebut beliau sedang di non aktifkan.

Yang keempat bahwa Teuku Kemal Fasya selaku Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh pada tanggal 16 Maret 2023 menunda pelaksanaan ujian tulis essay secara tiba-tiba hingga sampai pukul 17.30 WIB, kemudian ditunda lagi hingga pukul 19.30 WIB, dan terakhir Teuku Kemal Fasya mengumumkan tidak dilaksanakan ujian pada hari tersebut, peserta calon Panwaslih Aceh yang sudah mengikuti ujian CAT disuruh pulang. 

Pelaksanaan ujian akan diundur pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 dengan lokasi ujian dipindahkan dari kantor BKN ke kampus USK, dengan alasan server internet tidak memadai dan mengalami kendala, padahal kita mengetahui bahwa di BKN sudah ratusan orang calon CPNS yang mengikuti ujian CAT disana, tentu fasilitas di BKN sangat lengkap dan integritas BKN pun dapat dipercaya. Padahal sudah jelas bahwa pelaksanaan ujian tulis essay dilaksanakan tanggal 15 Maret 2023 sesuai pengumuman yang telah dibuat. Disini diduga ada dibocorkan soal essay oleh panitia kepada calon tertentu, untuk meloloskan calon tertentu.

Yang kelima bahwa Teuku Kemal Fasya menjabat ebagai UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh, dekat dengan Rektor dan Dekan Fakultas FISIP Universitas Malikussaleh. Teuku Kemal Fasya diduga bersekongkol dengan Rektor dan Dekan untuk tidak memberikan izin bagi Dosen FISIP atas nama Dr. Muklir S.Sos. SH, MAP, dan Naidi Faisal, SIP M.Si (anggota Panwaslih Aceh aktif saat ini) dalam mengikuti atau mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslih Aceh sedangkan dosen lain atas nama Teuku Zulkarnein dan Yusriadi diberikan izin oleh Rektor. 

Bahwa Teuku Kemal Fasya merencanakan hal tersebut untuk meloloskan calon Panwaslih Aceh atas nama Teuku Zulkarnein, karena Teuku Zulkarnein, ipar dari pada Teuku Kemal Fasya. Selain itu, Teuku Zulkarnein Dosen Universitas Malikussaleh dan Marini (anggota Panwaslih Aceh aktif) yang merupakan keluarganya.

Yang keenam bahwa Teuku Kemal Fasya tidak meluluskan administrasi Calon Panwaslih Aceh atas nama Naidi Faisal, SIP., M.Si (anggota Panwaslih Aceh) dan Sulaiman, S.Sos (Anggota Panwaslih Kabupaten Gayo Lues) padahal berdasarkan regulasi ASN keduanya sedang dibebaskan tugas sehingga tidak perlu mengambil izin karena dasar pemberian izin adalah PNS tersebut aktif. Bahkan calon peserta atas nama Sulaiman, S Sos melampirkan surat keterangan bebas tugas dari instansinya.

Yang Ketujuh, bahwa Teuku Kemal Fasya meluluskan seleksi administrasi calon anggota Panwaslih Aceh atas nama Syukurdi M dan Adinirwan, padahal keduanya telah diberhentikan tetap sebagai anggota Panwaslih oleh DKPP sehingga tidak memenuhi syarat lagi untuk mendaftar sebagai penyelenggara.[ZM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda