Petugas Lapas Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Ganja
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja ke dalam penjara tersebut.
Informasi yang dihimpun di Lapas Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, Rabu (2/10/2019) ganja tersebut dibawa wanita berinisial R (45), warga Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
Ganja yang hendak diselundupkan R dengan berat mencapai 230 gram. Ganja tersebut diselundupkan R di pakaian dalamnya. Saat itu, R hendak mengunjungi keluarganya yang ditahan di penjara tersebut.
Namun, upaya R menyelundupkan barang terlarang tersebut digagalkan setelah petugas penjara mencurigai R. Saat diperiksa, petugas mendapati dua bungkusan berisi ganja di pakaian dalam bagian bawah.
Hingga saat ini, R masih dalam pemeriksaan di Lapas Banda Aceh. Pihak kepolisian juga sudah berada di penjara tersebut.
"Ganja yang kita temukan setelah kita timbang seberat 230 gram. Informasi awal yang kita peroleh ganja tersebut ada permintaan dari suaminya," kata Plt Lapas Banda Aceh Ridha Ansari kepada wartawan di lokasi.
Menurutnya, suami R baru setahun menjalani hukuman di Lapas Banda Aceh. Dia divonis 15 tahun penjara terkait kasus ganja.
Ridha menduga, ganja yang dibawa R untuk dipakai suaminya di dalam penjara. "Tapi bisa juga diedarkan," kata Ridha dikutip dari detik.com.(dt)