Beranda / Berita / Aceh / Petugas Satpol PP Lhokseumawe Resmi Dilaporkan ke Polisi

Petugas Satpol PP Lhokseumawe Resmi Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 09 Januari 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe, resmi dilaporkan ke Polres Lhokseumawe, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial MR (16) yang terjadi pada malam pergantian tahun.

Laporan itu dilayangkan oleh orang tuanya bernama Radhali M Ali (60) buntut atas dugaan pemukulan yang dilakukan petugas Satpol PP. Warga Gampong Keude Aceh, Banda Sakti tersebut datang ke Mapolres dengan anak perempuanya dan juga di dampingi kuasa hukum Fakhrurrazi SH dari LBH Cakra serta mahasiswa dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR).

Aduan dilayangkan ke SPKT dengan nomor ; LP/B/7/1/2024/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh. setelah itu diarahkan ke penyidik Satreskrim untuk pemeriksaan awal. 

“Tadi saya, ayah dan kakak korban mengadu ke Polres Lhokseumawe, dan setelah BAP awal, penyidik menyerahkan surat pengantar visum korban ke Rumah Sakit Kesrem,” kata Fakhrurrazi, kepada Dialeksis.com Selasa (9/1/2024).

Kata Fakhrurrazi, hingga saat ini anak tersebut masih ditahan oleh Satpol PP&WH di sel tahanan. 

“Kami rencananya akan mendatangi Satpol PP untuk meminta izin korban dikeluarkan sementara dari sel agar bisa divisum di rumah sakit sesuai arahan dari penyidik Polres Lhokseumawe,” terangnya. 

Pihaknya menambahkan, dalam waktu dekat LBH Cakra bersama tim sedang mempersiapkan Praperadilan dengan termohon Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

“Praperadilan untuk menguji sah dan tidaknya prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan Satpol PP terhadap MR. Apabila nanti permohonan Prapid dikabulkan majelis hakim, kami juga mengajukan rehabilitasi nama baik korban, serta ganti rugi materil dan immateril,” terangnya lagi. 

Kapolres Lhokseumawe Hengki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, dikonfirmasi Dialeksis.com Selasa siang, membernarkan laporan tersebut. 

“Baru masuk, lagi kami siapkan mindik atau administrasi penyidikan,” katanya. 

Sebelumnya dikabarkan, MR mengaku dianiaya hingga terluka dibagian kepala oleh sejumlah oknum Satpol PP Lhokseumawe pada malam pergantian tahun.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda