Beranda / Berita / Aceh / Pileg 2019, KPU Tetapkan 5 Dapil di Kota Banda Aceh

Pileg 2019, KPU Tetapkan 5 Dapil di Kota Banda Aceh

Sabtu, 07 April 2018 21:53 WIB

Font: Ukuran: - +


5 dapil ini terdiri dari dapil 1 Baiturrahman dan Lueng Bata (7 kursi), dapil II Kuta Alam (6 kursi), Dapil III Syiah Kuala dan Ulee Kareng (7 kursi), dapil 4 Banda Raya dan Jaya Baru (6 kursi), dan terakhir dapil V Kuta Raja dan Meuraxa (4 kursi) (Foto: Media Center KIP Banda Aceh)


DIALEKSIS.COM, Banda Aceh| Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRA dan DPRA di wilayah Provinsi Aceh untuk pemilu 2019 lewat surat keputusan KPU di Jakarta pada rabu (4/4).

 Di jelaskan bahwa Melalui surat keputusan tersebut KPU menetapkan 5 dapil dari 30 alokasi kursi anggota DPRK Kota Banda Aceh untuk pemilu tahun 2019 mendatang. 

Munawar Syah ketua KIP kota Banda Aceh  berharap rancangan dapil yang telah di putuskan KPU dapat mengakomodir pendapat dan masukan para stakeholder selama proses penyampaian dan pencermatan usulan dapil yang dilaksanakan KIP kota Banda Aceh.

"Ada sebanyak 40 stakeholder yang menyampaikan  masukan dan pendapatnya pada saat uji publik. Kami tentunya sangat mengapresiasi atas kontribusi  ide dan curah pikir para stakeholder selama proses penyampaian dan pencermatan usulan dapil dan alokasi kursi DPR Kota Banda Aceh untuk pemilu legislatif  tahun 2019" Ujar Munawarsyah dalam rilis yang diterima media ini Sabtu (7/4/2018).

Sebelumnya KIP kota Banda Aceh telah mengusulkan dua rancangan dapil yang terdiri dari 4 dan 5 dapil. Usulan tersebut telah melalui proses pencermatan dan uji publik dengan melibatkan peserta dari berbagai unsur seperti pemerintah daerah, partai politik, bawaslu, pemantau pemilu dan berbagai pemangku kepentingan lainnya beberapa waktu lalu

Rancangan 5 dapil ini terdiri dari dapil 1 Baiturrahman dan Lueng Bata (7 kursi), dapil II Kuta Alam (6 kursi), Dapil III Syiah Kuala dan Ulee Kareng (7 kursi), dapil 4 Banda Raya dan Jaya Baru (6 kursi), dan terakhir dapil V Kuta Raja dan Meuraxa (4 kursi)

Penyerahan usulan dapil DPRD Kabupaten/kota dari KPU/KIP Kabupaten/kota dan rekapitulasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh dimulai sejak tanggal 14 Februari 2018 hingga 27 Februari 2018. Penyerahan rekapitulasi usulan dapil DPRD kabupaten/kota dari provinsi/KIP Aceh, penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/kota oleh KPU pada tanggal 28 Februari 2018 hingga 5 April 2018.

Jadwal ini sesuai Peraturan KPU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (Rel/ Media Center KIP Kota Banda Aceh)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda