DIALEKSIS, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah di Indonesia. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Untuk provinsi Aceh, pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, masing-masing Kabupaten Aceh Selatan, Pidie Jaya dan Kota Subulussalam,
Dalam rapat teknis yang berlangsung di Aula KIP Ace, Agustus 2017 lalu, menentukan agenda Pilkada serentak 2018 dengani membahas rancangan pelaksanaan, meliputi keputusan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan, serta kesiapan penandatanganan NPHD di 3 kabupaten/Kota tersebut.
Tahapan Pilkada akan dibagi dalam kegiatan persiapan, penyelenggaraan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Hal sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018.
Hingga April 2018, semua data pemilih, pemutakhiran data pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) sudah selesai.Masa kampanye dilaksanakan pada Februari-Juni 2018. Pengadaan dan pendistribusian logistik berlangsung pada Maret-Juni 2018. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung pada 27 Juni 2018.
Sementara.rekapitulasi hasil pemungutan suara berlangsung akhir Juni hingga Juli 2018. Penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih (non perselisihan hasik sengketa Pilkada) dijadwalkan pada akhir Juli 2018.
Sebagaimana dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman kepada wartawan, bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai pada Oktober 2017. Termasuk proses persiapan baik penyusunan anggaran dan persetujuan anggaran. (sumber media)
TAHAP PILKADA SERENTAK 2018
Pendaftaran Pasangan Calon
Masa Kampanye
Laporan dan Audit Dana Kampanye
(sumber : KPU)