Beranda / Berita / Aceh / Pilkada Aceh Ditunda, Pakar Hukum: Harus ada Kejelasan Sampai Kapan Ditunda

Pilkada Aceh Ditunda, Pakar Hukum: Harus ada Kejelasan Sampai Kapan Ditunda

Selasa, 06 April 2021 15:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Praktisi Hukum di Aceh,Imran Mahfudi menanggapi pasca ditundanya tahapan Pilkada Aceh dalam rapat pleno oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pada Jum'at (2/4/2021) malam lalu.

Dirinya menyatakan harus ada kejelasan terkait status kelanjutan pilkada Aceh. Sebab bila berbicara penundaan Pilkada, maka harus jelas kapan penundaan pilkada itu dilanjutkan. Regulasi sendiri tidak mengatur terkait pembatalan Pilkada.

“Namanya tunda itu harus jelas tunda sampai kapan. Apakah bulan depan. Tahun depan? Dia harus jelas tanggalnya. lagipula tidak ada nomenklatur pembatalan pilkada dalam peraturan perundangan.  Yang ada hanyalah penundaan sebagian atau seluruh tahapan. Harus ada kejelasan.  Kalau tidak jelas kapan dilanjutkan berarti bukan penundaan namanya.  Jadi kabur kalau begitu. “ ujar Imran ketika dihubungi Dialeksis.com, Selasa (6/4/2021).

Terkait penundaan Pilkada, sebut Imran, diatur dalam Pasal 104 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang  Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal tersebut, ayat 1 disebutkan syarat penundaan ada tiga, pertama terjadi bencana alam, kedua, kerusuhan, ketiga,  gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya.  Adapun mekanisme penundaan seluruh tahapan diatur dalam ayat 2, dimana diajukan oleh Gubernur kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, atas usul KIP Aceh melalui Pimpinan DPRA. Sedangkan penundaan sebagian tahapan pemilihan diatur dalam ayat 3, melalui mekanisme  diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri atas usul KIP Aceh melalui pimpinan DPRA.

Imran yang juga Wakil Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan ini menyebutkan bahwa  Penyelenggara harus memperkirakan kapan harus terlaksana pilkada. Juga harus ada kejelasan apakah penundaan ini menyangkut seluruh tahapan atau sebagian tahapan. Imran sendiri mengaku belum membaca surat KIP terkait usulan penundaan Pilkada yang nantinya akan ditujukan ke DPRA dan Gubernur Aceh.

“Kalau bicara penundaan berarti akan dilanjutkan. Apakah nantinya disurat usulan KIP ke DPRA ada menyebutkan dilanjutkan atau bagaimana kita tidak tahu karena kita belum membaca surat usulan KIP tersebut. Kalau bicara konsep penundan kan berarti harus ada kejelasan ditunda sampai kapan dan kapan akan dilaksanakan.   UU mengatur ada pemilu lanjutan namanya. Ketika ditunda. Kan harus jelas sampai kapan penundaan itu.” Tegasnya.

Selain itu, KIP menurutnya terlalu terburu buru menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh. Padahal ketika ditetapkan, belum ada kejelasan mengenai anggaran pelaksanaan Pilkada.

“KIP menurut saya terlalu terburu buru dalam menetapkan Tahapan. Padahal sudah ada saran dari kemendargi untuk berkonsultasi soal Pilkada ke pihak terkait seperti KPU dan komisi 2 sebelum menetapkan tahapan. Mestinya KIP melewati dulu  proses itu, namun KIP langsung menetapkan jadwal dan tahapan. Salah satu tahapan yaitu penandatanganan NPHD hingga tanggal 1 April tidak dapat terlaksana ketika batas akhir” ujarnya.

Terkait penundaan pilkada dengan alasan ketiadaan anggaran, menurutnya hal itu cukup membingungkan.  Sebab posisinya ketika KIP menetapkan tahapan posisi anggaran juga  tidak jelas.

“ketika pengesahan dan dibatalkan posisinya (menyangkut anggaran-red) sama.  tidak ada anggaran Pilkada. Waktu tanggal 19 APBA sudah ditetapkan anggaran Pilkada juga tidak ada. Kecuali ketika ditetapkan kemarin belum ada penetapan APBA KIP bisa beralasan tidak ada anggaran. Menurut saya KIP sebenarnya dari awal sudah mengetahui bahwa tidak ada plot anggaran untuk Pilkada. Memang ada di plotkan anggaran di Pos Bantuan Tidak Terduga (BTT). Namun KIP tidak mungkin tidak mengetahui mekanisme penganggaran. Karena untuk Pilkada memang harus ada anggaran khusus, di APBA tertulis anggaran Pilkada.  Apabila dari awal sudah tidak yakin anggaran direalisasi. Pertanyaanya  kenapa dipaksakan untuk dijalankan tahapan?” pungkas imran.

Diberitakan sebelumnya, KIP Aceh melakukan penundaan Pilkada ekses tidak terealisasinya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh pada 1 April 2021. Pemerintah Aceh beralasan belum ditandatanganinya naskah hibah menyusul masih menunggu kepastian pusat menyangkut jadwal Pilkada Aceh. [PD]



Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda