Pilkada Pidie Jaya dan Sulbulussalam Rentan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pidie Jaya dan Subulussalam rentan masalah bila anggota Komisioner KIP yang baru langsung mengambil alih proses pilkada.
"Sangat riskan kalau komisioner nya di ganti dengan yang baru." sebut Komisioner KIP Aceh 2013 - 2018, Hendra Fauzi
Sejumlah masalah akan timbul bila pergantian terjadi, diantaranya Sosialisasi belum dilakukan bimtek terhadap PPS dan PPK dan KPPS, Permasalahan DPT yang belum tuntas, komunikasi antara jajaran akan terhambat, dan KPPS belum di bentuk dan lokasi TPS juga belum ada.
Menurut Hendra yang paling penting menjadi perhatian disini adalah pilkada di Kabupaten Pidie Jaya dan Subulussalam karena berakhir masa jabatan KIP Kabupaten/Kotanya tanggal 29 Mei 2018 sedangkan hari pencoblosan Tanggal 27 Mei 2018.
"Sebaiknya Komisioner KIP yang sekarang di pidie jaya dan subulussalam diperpanjang terlebih dahulu sampai proses pilkada selesai di situ." sebut Hendra
Hendra menyarankan biarkan komisioner yang sekarang menyelesaikan tanggung jawabnya sampai selesai pilkada, atau bila ada gugatan sengketa pilkada sampai PHP di MK, atau sampai terpilih bupati dan wali kota.
Hendra menguraikan kenapa harus diselesaikan oleh KIP yang lama karena banyak pekerjaan yang kalaupun di take over oleh kip yang baru akan membingungkan kip yang baru di pilkada tersebut.
Apalagi setelah hasil fit n propertes yang ditetapkan oleh DPRK kabupaten Pidie Jaya dan Kota Subulussalam tidak ada satupun orang lama yang tertinggal, "semuanya orang baru yang jadi komisionernya." sebutnya
Hendra khawatir ada masalah logistik, DPT, Teknis pembekalan untuk PPK, PPS dan KPPS yang belum di bentuk juga tempat TPS yang belum di tetapkan akan mempengaruhi, Tentu ini akan menjadi bom waktu di Pilkada Pidie Jaya dan Subulussalam.