Pimpinan DPRA Surati Presiden Minta Amnesti Bagi Saiful Mahdi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian SH. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Dr. Saiful Mahdi, dosen Jurusan Statistika Universitas Syiah Kuala, yang divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta karena pencemaran nama baik mendapat respon dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hendra Budian SH.
Politisi Partai Golkar tersebut menyurati Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (15/9/2021), meminta amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi S.Si M.Sc.
Dalam surat dukungan amnesti itu, Hendra menjelaskan perkara Dr. Saiful Mahdi yang berujung perkara hukum.
Menurutnya, Dr. Saiful Mahdi adalah korban dari pemberlakuan pasal karet di dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Saya menilai vonis terhadap Saudara Saiful Mahdi akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan akademik di lingkungan kampus Indonesia yang akan berdampak sistemik terhadap perkembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan," tulis Hendra Budian.
Selain amnesti, Hendra juga meminta agar Presiden Jokowi membebaskan Dr. Saiful Mahdi dari semua pasal yang menjeratnya. [BY]