Pimpinan KPK Bangkang Perintah Presiden
Font: Ukuran: - +
Sumber : cnnindonesia.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pembelajaran Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hotman Tambunan, menilai keputusan pimpinan KPK dan sejumlah lembaga terhadap 51 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melawan hukum dan membangkang instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ia, yang juga masuk ke dalam 75 pegawai tak lolos TWK, menyesalkan hasil rapat pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan pedoman hukum yang berlaku.
"Pergeseran keputusan BKN, MenPAN, KPK di luar dua hal tersebut adalah melawan hukum dan pembangkangan terhadap perintah Presiden," lanjut dia.
Sebelumnya, dari rembukan antara lima pimpinan KPK bersama Kemenpan-RB dan BKN menghasilkan kesimpulan 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung dengan KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwarta, mengatakan dari pemetaan asesor disimpulkan sebanyak 51 pegawai tak bisa diselamatkan karena 'warnanya' merah.
Sementara 24 pegawai lainnya yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi, yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Alex kepada awak media di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Sebagai informasi berdasarkan perubahan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN. Alhasil, seluruh pegawai lembaga antirasuah itu pun dialihstatuskan jadi ASN.
Alexander mengatakan terhadap 24 pegawai yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa [ikut] pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," tegasnya.
Untuk 51 orang yang sudah tak bisa dialihkan status jadi ASN karena tak memenuhi syarat tersebut, kata Alexander, akan tetap bertugas di KPK hingga 1 November mendatang.
Alexander menerangkan dalam rapat tersebut juga dihadiri Komisi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Menkumham Yasonna H Laoly.
Rapat tersebut digelar setelah Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar TWK KPK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai. Menurut dia, hasil TWK mestinya hanya menjadi evaluasi, baik untuk pegawai maupun KPK secara lembaga.
Pernyataan Jokowi juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan UU kedua KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
(ryn/kid)