Pimpinan KPK Langgar Kode Etik, MaTA: Jangan Potong Gaji, Tapi Pecat!
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menjadi buah bibir usai dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan oleh Dewan Pengawas KPK.
Ia terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara.
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan kasus Lili Pintauli itu masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal itu tidak pantas jika hanya diberikan sanksi ringan yakni pemotongan gaji, seharusnya diberikan sanksi berat yaitu harus diberhentikan.
"Seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) ini juga merekomendasikan untuk pelaporan, harus dilakukan tindakan tidak hanya soal sanksi, misal langsung diberhentikan. Namun, hari ini publik kaget dengan keputusan bahwa sanksi ringan yang berupa pengurangan gaji, sementara ini termasuk pelanggaran berat," jelas Alfian saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (02/09/2021).
Menurut Alfian, hal itu sangat rancu dan akan berakibat ketidakpercayaan publik terutama kepada Dewas, harusnya Dewas itu bukan "membela". Hari ini fungsi Dewas sudah membela siapa saja pimpinan KPK yang melanggar kode etik berat.
"Ini peristiwa buruk yang telah terjadi berulang kali terutama terhadap kalangan Dewas, termasuk misalnya terhadap proses sidang terhadap Ketua KPK Firli bahuri yang beberapa bulan lalu. Dewas terkesan ogah memproses terhadap bukti-bukti dan laporan yang sudah diajukan bagi teman-teman dan penyidik maupun oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang sudah dilaporkan," jelasnya lagi.
Untuk diketahui, sanksi ini diberikan kepada Lili yang belum genap dua tahun menjabat sebagai Komisioner KPK. Lili, bersama dengan Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, dilantik Presiden Joko Widodo sebagai pimpinan Jilid V pada 20 Desember 2019.
Alfian mengatakan kondisi sekarang akan meruntuhkan kepercayaan publik, apalagi baru-baru ini ada lembaga survei yang sudah merilis bahwa kepercayaan publik sudah menurun dan ini akan terus menurun, apalagi dengan pasca putusan dari Dewas.
"Kami berharap peran masyarakat sipil terus mengawal jangan sampai ada peristiwa selanjutnya yang dilakukan oleh pimpinan KPK, ini juga dapat meruntuhkan kelembagaan KPK, kasus ini akan berulang lagi, artinya akan ada pimpinan KPK melakukan pelanggaran kode etik berat kedepannya," tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]