Beranda / Berita / Aceh / Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Ikrar Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Rabu, 08 Maret 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto memimpin ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penandatanganan pakta integritas para ASN menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Besar, pada Rabu (8/3/2023).

Muhammad Iswanto menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud peran para ASN dalam mendukung pesta demokrasi dengan selalu menjaga posisi para aparatur yang tetap netral, tidak terlibat politik praktis, dan bebas intervensi politik. 

Selain pejabat jajaran Pemkab Aceh Besar, unsur Forkopimda juga ikut membubuhkan tanda tangan pada papan ikrar netralitas ASN. Sedangkan penandatanganan pakta integritas diwakili masing-masing oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Kepala BKPSDM Aceh Besar Drs Asnawi MSi dan Camat Lembah Seulawah Husaini BA. 

Ikrar netralitas ASN itu merupakan tekad untuk selalu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi Pemkab Aceh Besar, selaku elemen pelaksana fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

Point selanjutnya menghindari konflik kepentingan, agar tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. Juga menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, dan menolak politik uang serta segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak telah dimulai, baik untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif di berbagai tingkatan dan selanjutnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/ wali kota di seluruh Indonesia. 

Adapun netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’. Karena itulah, Ikrar netralitas pegawai ASN dan penandatanganan pakta integritas tersebut sangat penting untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan yang sukses dan berkualitas pada tahun 2024 mendatang.

Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, camat, dan ASN jajaran Pemkab Aceh Besar. 


Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda