Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri ESDM Jad Saksi Penandatanganan KKS Migas WK ONWA-Meulaboh dan OSWA-Singkil
Font: Ukuran: - +
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersama Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyaksikan penandatanganan kontrak kerja sama WK ONWA-Meulaboh) dan OSWA-Singkil, di Ruang Damar, Gedung Heritage Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/1/2023). [Foto: Humas BPPA]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyaksikan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Aceh (ONWA-Meulaboh) dan Offshore South West Aceh (OSWA-Singkil).
Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional ini, dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal dan CEO Conrad Asia Energy Ltd Miltiadis di Ruang Damar, Gedung Heritage Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Selain Penjabat Gubernur Aceh, juga turut menjadi saksi Menteri ESDM RI Arifin Tasrif.
Penjabat Gubernur Aceh yang didampingi Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur, menyampaikan terima kasih atas kelancaran terselenggaranya penandatanganan kontrak kerja sama antara Conrad Asia Energi Ltd dengan ESDM.
“Dan ini merupakan untuk pertama kalinya Migas bagi wilayah pantai barat selatan Aceh. Sebelumnya proses yang sudah berlangsung dengan melalui waktu yang panjang, dan Alhamdulillah terwujud pada hari ini,” sebutnya.
Achmad Marzuki mengatakan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sangat mendukung eksplorasi kedepan ini yang akan dilakukan oleh perusahaan yang beralamat di Singapura tersebut. Dengan harapan agar geliat kegiatan investasi di Aceh dapat terus berjalan, sehingga akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Aceh umumnya dan wilayah pantai barat selatan Aceh khususnya.
“Meskipun pada tahapan kegiatan eksplorasi ini sifatnya masih tahap penyelidikan sumber migas di wilayah blok tersebut, dan belum berproduksi,” katanya.
Hal ini tambahnya, tentu belum ada kontribusi pemasukan income bagi hasil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan secara langsung untuk Aceh.
“Namun dengan adanya kegiatan eksplorasi ini, diharapkan akan melibatkan banyak tenaga kerja dan dapat menambah PAD bagi Aceh” ujarnya.
Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional ini, dilakukan setelah Conrad Asia Energy Ltd yang beralamat di Singapura jadi pemenang hasil lelang penawaran langsung wilayah Kerja Migas tahap I 2022. [BPPA]