kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pj Wali Kota Banda Aceh: Seluruh Aparatur Gampong Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Pj Wali Kota Banda Aceh: Seluruh Aparatur Gampong Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 25 September 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj wali kota Banda Aceh menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian plus hari tua kepada tiga ahli waris aparatur gampong selaku penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. [Foto: Prokopim BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya membuka Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dan Evaluasi Kepesertaan Aparatur Gampong, Pengurus BUMG, serta Pekerja Rentan, Rabu (25/9/2024) di Aula Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda.

Kegiatan berformat Focus Group Discussion (FGD) tersebut, diikuti oleh 90 keuchik dan sembilan camat se-Banda Aceh. Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Iqbal, Kepala DPMG M Syaifuddin Ambia, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, pj wali kota turut menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian plus hari tua kepada tiga ahli waris aparatur gampong selaku penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka adalah ahli waris dari almarhum Muslim Usra, Tuha Peut Gampong Lamteumen Timur, Mahdi Budiman Tuha Peut Deah Glumpang, dan Irwani Tuha Peut Gampong Lambhuk yang masing-masing menerima santunan senilai Rp 42.518.550, Rp 42.569.630, dan Rp 43.496.780.

Dalam sambutannya, Ade Surya mengatakan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah sekadar program pemerintah, melainkan hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas risiko sosial yang mungkin terjadi.

Berdasarkan data, katanya, menunjukkan bahwa telah banyak warga Kota Banda Aceh yang sudah merasakan manfaat langsung dari program BPJS Ketenagakerjaan, baik itu santunan kematian, biaya pengobatan, dan jaminan hari tua.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh stakeholder, sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk aparatur gampong, terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Khusus bagi aparatur gampong, pihaknya juga telah mengeluarkan peraturan wali kota sebagai payung hukum pengalolasian dana desa untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. 

“Harapan kita ke depan seluruh aparatur gampong dapat ter-cover sehingga bisa bisa lebih nyaman dalam bekerja,” ujarnya.

Tak ketinggalan ia mengharapkan peran keuchik untuk memperhatikan pekerja rentan dalam gampongnya, seperti nelayan, buruh bangunan, dan tukang becak. “Bersama pihak BPJS dan DPMG, mohon disosialisasikan dan diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMG Banda Aceh M Syaifuddin Ambia, menyebutkan, saat ini terdapat 1.005 orang aparatur gampong yang mengabdi di 90 gampong di Banda Aceh. 

“Dan 70 gampong menganggarkan untuk program BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,1 miliar,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Iqbal menambahkan, dari jumlah tersebut sebanyak 30 gampong sudah mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Harapan kami angkanya dapat terus meningkat karena sudah ada perwal yang mengatur soal peruntukan iuran bpjs dari dana desa," ucap Iqbal.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan layanan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja. Adapun program utamanya, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

“Dan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengambil provit, seluruh iuran digunakan bagi peserta,” ujarnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda