PKS Kota Sabang Melaporkan KIP Kota Sabang ke DKPP
Font: Ukuran: - +
Zuanda, Ketua DPD PKS Sabang, Provinsi Aceh.
Terkait Pelanggaran Kode Etik dan Perbuatan Melawan Hukum.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PKS Kota Sabang melalui kuasa hukumnya, Kasibun Daulay, SH dan Faisal Qasim, SH, MH melakukan pengaduan / laporan dan berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Panwaslu Provinsi Aceh terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua KIP Kota Sabang dan Anggotanya.Tim kuasa hukum PKS ini diterima langsung oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah diruang kerjanya. Hadir dalam kesempatan itu plt sekretariat Panwaslih Aceh Zulham Effendi.
Menurut Kasibun Daulay, perbuatan yang dilakukan KIP Kota Sabang adalah memasukkan nama sdr.Afrizal Bakri, S.Hi dalam DCS DPRK Sabang untuk pemilihan umum tahun 2019 dari Partai Aceh melalui Surat Keputusan No. 14/HK.04.2-Kpt/1172/KIP-Kot/VIII/2018 tertanggal 12 Agustus 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang Untuk Pemilu 2019.
"Saudara Afrizal dianggap oleh KIP Kota Sabang telah Memenuhi Syarat sehingga dimasukkan kedalam Daftar Calon Sementara. Sementara itu yang bersangkutan sampai dengan akhir batas masa melengkapi berkas pada tanggal 31 Juli 2018 belum mengajukan salah satu syarat bakal pencalonan yakni surat pengunduran diri dari keanggotaannya di DPRK Sabang periode 2014 – 2019, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PKPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Prov, DPR Kab/Kota pasal 7 Ayat (1) huruf t dan Ayat (5) poin c" kata Kasibun menjelaskan.
"Dewan Pengurus Daerah PKS Kota Sabang sudah mengingatkan saudara Afrizal Bakri, S.Hi melalui surat nomor 11/S/ PKS/VII/1439 H prihal Pemberitahuan, yang pada intinya meminta saudara Afrizal Bakri, S.Hi bila masuk dalam Bakal Caleg dari partai lain selain PKS agar mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotan PKS".
Sementara itu, advokat Kasibun yang didampingi tim kuasanya Faisal Qasim menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah menyurati KIP Kota Sabang melalui surat No. 13/S/PKS/VII/1439H tertanggal 16 Juli 2018 perihal Mohon Kerjasama, yang isi suratnya meminta KIP Kota Sabang bila menemukan ada Anggota Dewan PKS yang merupakan Anggota Legislatif yang sedang menjabat mencalonkan diri dari Partai lain, mohon agar menyertakan surat pengunduran diri dari partai keadilan sejahtera sebagaimana yang dipersyaratkan oleh PKPU NO. 20 Tahun 2018 tentang persyaratan calon DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.
Menurut mereka berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh KIP Kota Sabang diatas, maka KIP Kota Sabang telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dan Melanggar Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Dengan banyaknya Peraturan Perudang-undangan yang dilanggar oleh KIP Kota Sabang, maka secara sendirinya KIP Sabang juga telah melanggar kode etik dan Asas-asas Penyelenggaraan Pemilu - Pasal 6 Ayat (2) huruf a dan b, Ayat (3) huruf a, c, d, f, dan i. Pasal 11 huruf a, c. Pasal 15 huruf d dan f. Asas Integritas, Profesionalitas, Prinsip Berkepastian Hukum, Prinsip Profesional". Kata Kasibun lagi.
Dalam waktu dekat tim kuasa hukum PKS akan melaporkan permasalahan ini ke DKPP pusat. (a)