PKS Sabang akan lapor ke Bawaslu RI
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Sabang - Merasa dirugikan dengan surat penjelasan Surat Penjelasan KPU RI Ke KIP Sabang, PKS Sabang akan laporkan kasus KIP Sabang ke Bawaslu RI.
Ketua DPD PKS Sabang, Zuanda menyebutkan Kasus KIP Sabang dan DPD PKS Sabang ini ini berawal dari polemik dengan tidak diajukannya surat pengunduran diri dari DPRK Sabang sampai dengan batas akhir masa perbaikan berkas calon pada tanggal 31 Juli 2018 yang lalu oleh Sdr.Afrizal, B. S.HI dikarena menjadi Calon legislatif dari Partai yang berbeda (Partai Aceh) dengan partai yang diwakilinya pada pemilu terakhir yakni PKS.Kemudian DPD PKS Kota Sabang dikejutkan dengan beredarnya surat Penjelasan KPU RI atas Surat KIP Sabang No. KPU No. No.783/PL.01.4./06/KPU/XIII/2018 tertanggal 1 Agustus 2018 yang salah satu point nya menyatakan bahwa anggota DPR, DPR Aceh atau DPR Kab/kota di wilayah Aceh yang mewakili Partai Politik nasional, tidak perlu mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPR Aceh atau DPR Kab/Kota di wilayah Aceh mewakili Partai Politik lokal.
Terkait dengan surat tersebut, DPD PKS Sabang merasa sangat dirugikan dan aneh dalam melihat logika tafsiran hukum terhadap pasal 83 ayat 1,2 dan 3 UU No.11 tahun 2016 yang disampaikan oleh KPU RI dalam surat penjelasan tersebut mengabaikan Penjelasan Pasal 83 ayat 3 tersebut yakni : yang dimaksud dengan keanggotaan rangkap dalam ketentuan ini membuka ruang partisipasi anggota Partai Politik lokal dalam pemilu Nasional.
Pengabaian juga dilakukan KIP Sabang dan KPU RI sesuai sesuai penjelasan dalam Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2007 tentang Partai politik Lokal Pasal 11 yang menjelaskan maksud dan tujuan Keanggotaan Rangkap adalah untuk membuka ruang partisipasi Partai Politik lokal dalam pemilihan umum nasional dalam rangka dapat menggunakan hak dipilih dalam pada Pemilihan Umum Nasional.
Hal ini jelas sekali dikarena Partai Lokal tidak dapat mencalonkan diri pada level nasional (DPR RI).
Sikap Membolehkan Calon Anggota DPR yang berstatus Anggota Dewan Partai lain untuk tidak mengundurkan diri sebagaimana Peraturan KPU No.20 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf t bagi seluruh level Pemilihan hingga DPR Prov dan DPR Kab/Kota sangat bertentangan semangat yang ada pada UU No.11 tahun 2006 dan PP No.20 Tahun 2017 tentang Partai Politik Lokal.
Penjelasan tertulis DPD PKS juga menjelaskan bahwa KPU juga melanggar Surat Kep.KPU No.961 BAB II Tentang Perbaikan huruf A Point (1) dan (7), dimana masa akhir perbaikan berkas Calon adalah pada tanggal 31 Juli 2018 yang lalu.
Sementara surat penjelasan KPU RI tertanggal 1 Agustus 2018 (sudah selesai masa perbaikan berkas).
Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan Kementerian Dalam Negeri RI melalui surat No.160/6324/OTDA Point 1, 2 dan 4, tertanggal 3 Agustus menjelaskan secara tegas bahwa anggota DPR yang maju sebagai calon anggota legislatif berbeda dengan partai yang diwakili pada pemilu terakhir pada saat masa Daftar Calon Tetap secara otomatis tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagaimana persyaratkan dalam ketentuan dan Per Undangan – undangan.
"Hal ini sangat berlawanan dengan surat penjelasan KPU RI tersebut diatas. " sebut Zuanda.
DPD PKS Sabang menyikapi hal ini akan melaporkan KPU RI ke BAWASLU RI dikarenakan KPU RI tidak melaksanakan Kewajiban nya dalam menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945 dan Peraturan Per UU yang berlaku dengan menafsirkan UU dan PP mengikuti dengan kepentingan kelompok tertentu dan mengabaikan asas keadilan, ketertiban sebagaimana menjadi komitmen dan sumpah jabatan dari KPU RI.
"Sikap kita yang harus mengawal kekhususan UUPA, sikap KPU justru merusak makna yang terkandung dalam UUPA itu sendiri, dan membuat disharmoni antar parpol di Aceh." sebut Zuanda. (am)