Beranda / Berita / Aceh / PLN Perintahkan Pihak Ketiga Untuk Membongkar Kabel Peyangkulen di Danau Lut Tawar

PLN Perintahkan Pihak Ketiga Untuk Membongkar Kabel Peyangkulen di Danau Lut Tawar

Senin, 07 Februari 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Persoalan kabel listrik yang berseliweren di Danau Lut Tawar mendapat tanggapan serius dari phak PLN. Listrik yang menerangi danau untuk penyangkulen (penangkapan ikan) harus dibongkar.

Kelapa ULP Takengon, Salman, telah mengeluarkan dengan nomor: 009/AGA.01.02/070311/202 tanggal 3 Februari 2022 tentang pembongkaran kabel listrik diseputaran Danau Lut Tawar, Aceh Tengah.

Dalam suratnya, kepala PLN Takengon menjelaskan, berdasarkan hasil inspeksi intalasi listrik, untuk penerangan cangkul di seputaran Danau Lut Tawar, Aceh Tengah, pihaknya menemukan kabel instalasi terendam/ diatas air yang membahayakan manusia dan lingkungan sekitar.

Untuk itu, diminta kepada rekanan (SLO), disebutkan ada 9 perusahaan, seluruh pegawai, karyawan ataupun petugas yang terlibat memasang kabel instalasi cangkul di Danau Lut Tawar, agar segera membongkar dan mengembalikan dana masyarakat yang telah membayar pemasangan kabel instalasi tersebut.

“Kami berikan waktu sampai dengan 28 Februari 2022. Apabila dalam batas waktu tersebut belum diselesaikan, maka segala sesuatu yang terjadi dilingkungan kabel instalasi tersebut (termasuk korban manusia), menjadi tanggung jawab petugas yang memasang kabel instalasi tersebut.

Kepala ULP PLN Takengon, menjawab Dialeksis.com, Senin (7/2/2022) membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan surat intruksi tersebut.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda