kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Plt Gubernur Tanda Tangani Izin Penahanan Darmili

Plt Gubernur Tanda Tangani Izin Penahanan Darmili

Kamis, 25 Juli 2019 07:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Mantan Bupati Simeulue yang kini masih aktif sebagai anggota DPRK setempat, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus koprupsi kasus PDKS, akhirnya surat izin penahananya resmi ditanda tangani Plt Gubernur Aceh.

Pihak Kejaksaan yang sudah menangani kasus PDKS (Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue) telah melakukan penyitaan terhadap harta Darmili, berupa rumah dan mobil milik tersangka, namun belum melakukan penanahan terhadap tersangka.

Penahanan Darmili harus mendapat persetujun tertulis dari Gubernur Aceh, sesuai dengan peraturan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Akhirnya Plt Gubernur menandatangani surat izin penahanan Darmili. Benarkar surat izin penanahan mantan Bupati Simeule ini sudah resmi ditanda tangani Plt Gubernur Aceh? 

"Sudah, sebelum Pak Nova bertolak ke Amirika Serikat. Namun kapan tanggal persis penanda tanganan surat itu, saya tidak ingat," sebut Asisten I Setda Aceh Dr M Jafar SH Mhum kepada media, Selasa (23/7/2019).

Secara administratif, Jafar menyatakan bahwa izin penahanan mantan bupati Simeulue itu baru berlaku sejak surat itu diterima oleh penyidik Kejati.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, T Rahmatsyah SH MH yang dihubungi media mengatakan, sampai pukul 17.00 WIB dirinya belum menerima surat balasan Gubernur Aceh. "Saya belum terima, besok saya cek lagi," katanya.

Darmili dijadikan tersangka kasus korupsi PDKS tahun 2002-2012, dengan indikasi awal kerugian mencapai Rp 51 milyar dari jumlah penyertaan modal senilai Rp 227 milyar dari APBK Simeule. ( Baga/dbs)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda