Plt Gubernur Keluarkan Kepgub Tentang Informasi Publik yang Dikecualikan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 065/962/2018 tentang informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kepgub itu ditandatangani Nova pada 27 Agustus 2018 dua pekan lalu dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Informasi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh dan Ketua Komisi Informasi Aceh.
Sebelumnya, Kepgub serupa pernah dikeluarkan di massa Gubernur Aceh Zaini Abdullah di tahun 2016 lalu. Saat itu, ada 122 jumlah informasi publik yang dikecualikan untuk diakses di lingkungan pemerintahan Aceh. Sementara Kepgub yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah, terjadi pengurangan, yaitu hanya 87 informasi yang dikecualikan di lingkungan pemerintah Aceh.
"Kepgub itu ditetapkan setelah memperhatikan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dilingkungan Pemerintah Aceh dengan nomor 480/460/2018 pada 17 April 2018 lalu," kata Nova. [Humas Aceh]