Beranda / Berita / Aceh / Plt Gubernur Tetapkan Gugus Tugas COVID-19 di Aceh

Plt Gubernur Tetapkan Gugus Tugas COVID-19 di Aceh

Kamis, 26 Maret 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Sunawardi, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/970/2020 sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden RI No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Aceh bertujuan untuk menyatukan langkah pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Aceh.

Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani mengatakan, sesuai surat gubernur tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dibentuk dengan sejumlah tugas pokok, seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 serta membentuk posko siaga Covid-19.

"Juga bertugas membentuk media centre dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19," ujar pria yang akrab disapa SAG itu. 

Selain itu, juga bertugas mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Penanggulangan Bencana, dan instansi vertikal lainnya.

"Dalam melaksanakan tugasnya Gugus Tugas ini dapat mengikutsertakan organisasi profesi, akademisi, dunia usaha dan Lembaga Swadaya Masyarakat," kata SAG mengurai isi surat gubernur.

Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Aceh juga memiliki sejumlah bidang yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaannya, yakni bidang kesehatan, bidang penanganan kemanusiaan serta bidang pendidikan.

Selain itu juga ada bidang keagamaan dan sosial, bidang komunikasi dan dan informasi hingga bidang pemantauan dan pengawasan. 

Berikut Susunan Personalia Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Aceh

PENGARAH

1. Gubernur Aceh

2. Wali Nanggroe Aceh

3. Ketua DPRA

4. Kapolda Aceh

5. Pangdam Iskandar Muda

6. Kajati Aceh

7. Ketua Pengadilan Tinggi Aceh

8. Ketua MPU Aceh

9. Rektor Unsyiah

10. Rektor UIN Ar-Raniry

11. Dan Lanal Sabang

12. Dan Lanud SIM

13. Ketua Mahkamah Syariah Aceh

14. Kabinda Aceh

15. Wakil Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Aceh

PELAKSANA

1. Sekda Aceh (Koordinator) 

2. Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh (Wakil Koordinator) 

3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh (Wakil Koordinator) 

4. Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh (Wakil Koordinator) 

5. Kepala Pelaksana BPBA (Ketua Pelaksana)

6. Kadinkes Aceh (Wakil Ketua Pelaksana)

7. Saifullah Abdulgani (Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh). (h)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda