Plt Kadis PUPR: Pengadaan Tanah di Bantaran Krueng Daroy untuk Kepentingan Publik
Font: Ukuran: - +
Plt Kepala Dinas PUPR Banda Aceh, Ahmad Putra. [Foto: Pemko Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadaan tanah yang dilakukan Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di bantaran Krueng Daroy, Gampong Seutui, Kecamatan Baiturrahman, guna mendukung proyek penataan kawasan kumuh.
Temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan daerah 2021 terkait kejelasan tujuan dan pemanfaatannya juga telah ditindaklanjuti. Hasilnya, Pemko Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 kali secara berturut-turut.
Menurut Plt Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Ahmad Putra, lokasi pengadaan tanah di sempadan sungai tersebut termasuk dalam kawasan yang akan digunakan untuk kepentingan publik.
“Jadi jelas tujuannya dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” ungkapnya, Rabu (1/6/2022).
Surat Rekomendasi Tata Ruang Kota Banda Aceh No. 650/02/RTR/38/2019 pun menegaskan argumen Ahmad.
“Dan telah kita sampaikan pula tanggapan/klarifikasi kepada BPK-RI sebagai tindak lanjut atas temuan sebelumnya. Alhamdulillah ini tak menghambat opini WTP atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2021," tuturnya.
Adapun dana pengadaan tanah dimaksud, dialihkan dari program pengembangan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, yakni senilai Rp 6.9 miliar.
“Karena untuk melanjutkan proyek awal terkendala pembebasan lahan milik warga setempat,” sebut Ahmad.
“Jadi tidak serta-merta kita alihkan. Berdasarkan hasil rapat 30 Juni 2021 di Kantor Camat Meuraxa yang diikuti para stakeholder terkait termasuk keuchik dan warga pemilik tanah, yang memutuskan masyarakat belum menyetujui pembebasan lahan untuk pengembangan Nurul Arafah Islamic Center Masjid Baiturrahim Ulee Lheue," jelasnya.
Pengadaan tanah di bantaran Krueng Daroy, Setui, sendiri dilakukan untuk mendukung pekerjaan proyek Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang akan digunakan seutuhnya demi kepentingan publik.
“Ini adalah program pemerintah pusat yang bertujuan untuk mengurangi persentase kawasan kumuh di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia,” ujarnya.
Prosesnya pun mengacu kepada peraturan perundang-undangan, yang salah satu poinnya mengatur soal pemberian ganti kerugian, diberikan setelah kegiatan inventarisasi dan identifikasi.
“Dan itu telah kita lalukan berupa penilaian oleh KJPP terhadap lahan publik atas nama pemilik dan peta ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Banda Aceh. Kemudian hasil pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut juga telah tercatat dalam inventaris Pemko Banda Aceh di bawah penggunaan Dinas PUPR Kota Banda Aceh,” ujarnya lagi.
Mengenai bukti kepemilikan, kata Ahmad, ada proses sertifikasi tanah hak pakai pemerintah melalui kantor pertanahan.
“Memerlukan waktu lagi, namun telah ditetapkan menjadi target realisasi proses sertifikasi aset Pemko Banda Aceh tahun 2022. Dokumen pengusulan hak pakai tanah juga telah kita sampaikan ke Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh pada 7 April 2022, dan saat ini dalam proses melengkapi kekurangan berkas,” demikian penjelasan Ahmad Putra. [HBA]