Plt Ketua KPU Tanggapi Isi Surat Mendagri Pada Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Plt Ketua KPU, Ilham Saputra [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menanggapi terkait Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati Gubernur Aceh mengenai kebijakan pelaksanaan Pilkada Aceh.
Menurut Ilham, jika mengacu pada surat yang dikeluarkan Mendagri yaitu harus adanya koordinasi antara Mendagri, KPU RI dan Komisi II DPR RI sebagai penyelenggara Pilkada.
Hal itu juga berdasarkan hasil konsultasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kepada KPU RI untuk menunggu koordinasi ketiga pihak tersebut.
“Kami meminta KIP Aceh untuk melaporkan soal penetapan tahapan tersebut,” ujar Ilham saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (20/1/2021).
Sesuai Undang-undang Nomor 06 tahun 2020 juga disebutkan pelaksanaan Pilkada dilaksanakan harus berdasarkan koordinasi pemerintah, DPR dan KPU.