kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan PT AHM Indonesia terhadap Pemerintah Aceh

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan PT AHM Indonesia terhadap Pemerintah Aceh

Jum`at, 09 November 2018 13:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan PT AHM Indonesia terhadap Pemerintah Aceh terkait mess Pemerintah Aceh, "Mess Kutaraja" di Jl. RP. Soeroso No 14 . Menteng Jakarta pusat.

Selain dari pihak penggugat, yaitu PT AHM Indonesia, sidang juga dihadiri oleh tim kuasa hukum Pemerintah Aceh yang terdiri dari  Hendry Rachmadhani, SH, M. Syafei Saragih, SH, Syahminan Zakaria, SHi, MH, dan Dr. Sulaiman, SH, MHum (Kabag bantuan hukum biro hukum Setda Aceh).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Purwanto, MH itu disepakati pertemuan lanjutan antara PT AHM Indonesia dan Pemerintah Aceh pada Kamis (15/11) mendatang.

Mediasi lanjutan akan menyampaikan proposal usulan penggugat dalam hal ini PT. AHM Indonesia kepada tergugat (Pemerintah Aceh).

Kuasa hukum Pemerintah Aceh, Hendry Rachmadhani, menilai PT. AHM Indonesia telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan PT.AHM Indonesia, dimana pihak PT. AHM dianggap tidak melaksanakan kewajibannya terhadap Pemerintah Aceh, yaitu tidak membayar biaya kontribusi tahunan sejak tahun 2015 hingga 2017.

Seharusnya, kata Hendry, sesuai perjanjian kerjasama mereka wajib menyetor uang kontribusi ke kas daerah Aceh dengan total Rp8,8 Milyar.

"Setiap tahun mereka wajib membayar kontribusi sebesar Rp. 2,5 M. Selain itu mereka juga seharusnya membayar biaya penyusutan aset sebesar satu persen dari nilai perolehan bangunan gedung. Tidak menyetor sanksi denda keterlambatan pembayaran kontribusi sebesar satu per seribu perhari yang dihitung maksimal 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kontribusi," ujarnya.

Ia menambahkan, semua denda tersebut tercantum didalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Sehingga pada tanggal 5 Maret 2018, pemerintah Aceh mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kerjasama.

"Sebelum melakukan Pemutusan perjanjian kerjasama Pemerintah Aceh telah  melakukan beberapa upaya pertemuan yaitu ada sekitar 6 kali pertemuan. Dan ada sekitar 11 surat sudah kita layangkan kepada PT. AHM. Namun upaya ini gagal, oleh karena itu wajar pemerintah Aceh melakukan pemutusan kerjasama dengan mereka demi menyelamatkan aset pemerintah Aceh," kata Hendry. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda