PN Simpang Tiga Redelong Tolak Gugatan Perkara SDN 3 Ronga-Ronga
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memenangkan perkara terkait persoalan Sekolah Dasar Negeri 3 Ronga-Ronga Kecamatan Gajah Putih. Hal itu berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong No. 1/Pdt.G/PN-str/2022 tanggal 6 Oktober 2022.
"Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Ahmad Nur Hidayat SH MH menolak gugatan pihak penggugat tentang objek Perkara Sekolah Dasar Negeri 3 Ronga-Ronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah dengan tergugat Bupati (Pemkab Bener Meriah)," ucap perwakilan tim kuasa hukum Bupati Bener Meriah Samusi Purnawira Dade.
Samusi menyebutkan, Majelis Hakim juga meminta kepada penggugat untuk membayar biaya perkara Rp2.632.500,-.
“Dengan putusan ini, kami dari tim kuasa hukum bupati atau mewakil Pemkab Bener Meriah menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, khususnya kepada Majelis Hakim yang menyidang dan memutus perkara ini secara objektif,” katanya.
Menurut Samusi, Pemkab sangat menghormati upaya hukum yang sudah dan ditempuh oleh penggugat, karena itu adalah hak dari setiap warga negara dalam upaya penegakan hukum dan mencari keadilan.
“Kita meminta kepada pihak penggugat untuk menaati putusan hakim serta tidak lagi berupaya untuk menguasai objek yang telah diputus. Pemkab akan terus mengawal dan menjaga aset daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bener Meriah,” pungkas Samusi. [DBM]
- Kasibun Daulay Tegaskan Tidak Ada Landasan Hukum Mutasi PNS Karena Berstatus Suami-Istri
- Agar Terhindar dari Potensi Hukum, Pj Bupati Harapkan Keuchik Belajar Tertibkan Administrasi Keuangan Gampong
- Masyarakat Nagan Raya Minta Eksekusi Putusan PT Kalista Alam Dipercepat
- Pencatutan Nama Anggota Parpol, Begini Penjelasan Praktisi Hukum