Beranda / Berita / Aceh / PNA Beri Penjelasan soal Prapradilan KPK

PNA Beri Penjelasan soal Prapradilan KPK

Sabtu, 04 Agustus 2018 11:51 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana menggugat KPK lewat prapradilan urung dilakukan oleh PNA, " Kalau sekiranya pernyataan Embong (Yuni Eko Hariatna - red) murni inisiasi pribadinya, dan bukan kesepakatan DPW PNA Banda Aceh," sebut Sekretaris Jenderal DPP PNA, Miswar Fuadi, Sabtu 4 Agustus 2018.

Bantahan akan mengugat KPK itu tidak akan di lakukan PNA, "Karena DPP PNA sudah sepakat dengan Penasehat Hukum BW (Irwandi Yusuf - red), segala upaya hukum yang dilakukan dan statemen terkait dengan itu, semuanya disampaikan oleh Pengacara BW" sebut Miswar.

Sebelumnya Wakil Ketua DPW PNA Banda Aceh Yuni Eko Hariatna akan mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Langkah ini menyusul penangkapan terhadap Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf yang juga Gubernur Aceh nonaktif, terkait kasus suap DOKA 2018.

Yuni Eko Hariatna sudah menunjuk pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yaitu Safaruddin, Muzakir, M Zubir, Indra Kusmeran dan Mila Kesuma. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda