PNS Duduk di Warkop, Nova: Potong TPK 100 Persen
Font: Ukuran: - +
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PNS yang duduk di warung kopi dan kafe, baik pada hari kerja maupun hari libur, akan dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen.
Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Aceh, yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tertanggal 22 Maret 2020.
Pengawasan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.
"Selanjutnya Satpol PP dan WH akan melaporkan ke Sekretaris Daerah Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan Kepala SKPA terkait," demikian bunyi surat tersebut.
Selain PNS, tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh yang juga melakukan pelanggaran sama, akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan.
"Demikian disampaikan untuk menjadi bahan perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup Plt Gubernur Aceh. (sm)