Beranda / Berita / Aceh / PNS Kemenag Lhokseumawe Protes Dimutasi ke Jabatan Rendah, Sebut Tidak Sesuai Prosedur

PNS Kemenag Lhokseumawe Protes Dimutasi ke Jabatan Rendah, Sebut Tidak Sesuai Prosedur

Kamis, 19 Desember 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi Mutasi jabatan. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Muksal Mina, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan mutasi yang diterimanya. 

Ia dipindahkan ke posisi dengan golongan lebih rendah, yang menurutnya merugikan karir dan statusnya.

Sebelumnya, Muksal Mina menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di Seksi Pendidikan Islam Kemenag Lhokseumawe. Namun, mulai 1 Desember 2024, ia dipindahkan menjadi Pengolah Data dan Informasi di MTsN 2 Kota Lhokseumawe. 

Keputusan mutasi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3577/KK.01.22/Kp.07.6/11/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.Ag., pada 20 November 2024.

Muksal Mina mengungkapkan keberatannya dengan mengatakan, “Saya keberatan dimutasikan karena grade saya turun, seolah-olah kami melakukan kesalahan besar,” ujarnya kepada Dialeksis, Kamis (19/12/2024).

Pada 11 Desember 2024, Muksal Mina juga telah mengirimkan surat protes kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, berisi empat poin utama terkait keputusan mutasi tersebut:

1. Surat Keputusan Mutasi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe dinilai belum memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku dalam pelaksanaan mutasi.

2. Keputusan mutasi tersebut melanggar ketentuan Pasal 2, Ayat 3 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, karena ia baru menjalani sepuluh bulan di Seksi Pendidikan Agama Islam sesuai Surat Keputusan Mutasi Nomor: B.365/Kk.01.22/1/Kp.07.5/01/2024.

3. Mutasi jabatan yang dilakukan dinilai tidak memperhatikan nomenklatur, kualifikasi pendidikan, dan kompetensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024. Hal ini menyebabkan kerugian dalam pengembangan karirnya.

4. Mutasi yang dilakukan juga mengakibatkan kerugian materiil, berupa penurunan kelas dan nilai jabatan, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 jo. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2022.

Melalui surat tersebut, Muksal Mina memohon agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mempertimbangkan penyelesaian atas dugaan pelanggaran yang terkandung dalam keputusan mutasi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI