Polair Polda Aceh Tenggelamkan Kapal Ikan Asing
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa- Direktorat Polair Polda Aceh bekerjasama dengan Menteri Kelautan Perikanan, Satgas 115 Illegal Fishing dan Kejaksaan Negeri Langsa melakukan penenggelaman tiga unit kapal ikan asing yang tertangkap melakukan Illegal Fishing di perairan Selat Malaka, Senin (20/8).
Dir Polair, Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro, Senin (20/8) mengatakan, tiga unit kapal asing ini kita tenggelamkan di koordinat 04°31’279″ LU- 098°02’329″ BT Kuala Langsa
Adapun tiga unit kapal Illegal Fishing yang ditenggelamkan tersebut masing-masing yakni KHF 1742 merupakan hasil tangkapan tim Baharkam Polri pada 16 April 2017, KHF 1821 hasil tangkapan Baharkam Polri pada 24 Mei 2017 dan KHF 1338 hasil tangkapan tim Baharkam Polri pada 08 Oktober 2017 lalu.
Perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Suseno Sukoyono manambahkan, kapal yang melakukan Ilegal Fhising ini kita tenggelamkan secara serentak di seluruh Indonesia.
"Sebanyak 122 kapal pelaku Illegal Fishing hari ini kita tengelamkan di 11 lokasi termasuk di Langsa dalam wilayah Indonesia," pungkasnya.
Turut Hadir dalam acara tersebut Walikota Langsa Usman Abdullah, SE, Staf Ahli Kementerian Kelautan dan perikanan, Dr. Suseno Sukoyono, Asisten I Pemko Langsa Suryatno, S.STP. M.AP, Wakapolres, Kompol Budi Darma, SH, Kajari Langsa R. Ika Haykal SH. MH, Ketua Pengadilan Langsa Dr. Nurnaningsih SH. MH, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Rel/Humas Aceh)