Polda Aceh Amankan Sabu Sebanyak 189 Kg dan Pil Ekstasi 38.850 Butir
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Barang bukti yang diamankan. Sabu sebanyak 189 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 38.850 butir. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerjasama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh kembali berhasil mengungkapkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 189 kg dan ekstasi 38.850 butir pada Kamis (24/2/2022) tepatnya di desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Pada konferensi pers yang di gelar di Lapangan Tengah Mapolda Aceh pada Selasa (8/3/2022), Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan dari informasi masyarakat.
Kemudian dirinya menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan, ditemukan satu unit mobil yang mencurigakan.
“Kemudian dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, maka pelaku dan barang bukti narkoba berhasil diamankan,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Kapolda Aceh, 2 tersangka berhasil diamankan yaitu MY dan MR, sementara itu 1 orang lagi masih DPO.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 189 kg, Pil ekstasi sebanyak 38.850 butir, satu unit mobil pick up, dan dua unit handphone,” jelasnya.
“Sedangkan tujuan narkoba ini sebagian besar disalurkan ke Jakarta,” tambahnya.
Lebih lanjut lagi, Irjen Ahmad Haydar menjelaskan bahwa barang bukti sabu ini dikemas dengan bungkusan teh cina.
“Disalurkan dari laut selat malaka masuk perairan Aceh Utara dengan menggunakan kapal boat melalui jalur sungai, nanti baru dikirim melalui jalur darat ke tujuan akhir Sumatera dan Jakarta,” jelasnya.
Kapolda Aceh menyampaikan pengungkapan ini telah menyelematkan banyak masyarakat dan generasi emas Indonesia. [ftr]