Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Sebanyak 133 Kg
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional, Indonesia-Malaysia di Gedung Aula Presisi Mapolda Aceh. [Foto: Dialeksis/Fatur]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali berhasil gagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu jaringan Internasional di Aceh.
Kali ini Tim Ditresnarkoba Polda Aceh bekerjasama dengan tim Satresnarkoba Polres Aceh Timur.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH, MM mengatakan, kasus ini merupakan kasus dari beberapa jaringan Internasional dari Malaysia menuju Indonesia.
“Narkotika itu asalnya dari Malaysia. Lalu, akan didistribusikan ke wilayah Palembang dan Medan,” ucapnya saat jumpa pers di Mapolda Aceh, Senin (6/12/2021).
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah B alias Dedek, warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Kapolda Aceh mengatakan, Dedek ditangkan di kediamannya pada jumat (3/12/2021).
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas terhadap peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan Internasional.
“Saat itu, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur yang memimpin penyelidikan, mendapati informasi bahwa barang haram itu (sabu-sabu) berada di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peurelak,” kata Kapolda Aceh.
Kemudian, Kapolda Aceh mengatakan, dilokasi ditemukan mobil yang mencurigakan (Daihatsu Terios) yang terparkir di rumah Dedek.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 3 karung goni tepung terigu bermerek emas, dan didalamnya berisikan 60 bungkus sabu, diwaktu yang sama polisi juga menangkap Dedek di kediamannya, dan juga polisi mengamnkan 4 karung sabu lagi yang berisi 73 bungkus sabu didalam kediamannya,” jelasnya.
Adapun total keseluruhan barang bukti yang disita dari dalam empat karung goni di dalam rumah dan 3 karung goni dalam mobil, sebanyak 133 bungkus sabu-sabu dengan kemasan teh China.
Saat dilakukan Interogasi, Dedek mengakui bahwa semua barang tersebut milik C (DPO) yang disimpan dirumah tersangka atas perintah C.
Selanjutnya barang bukti diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Penggagalan peredaran 133 Kg sabu itu telah menyelamatkan sebanyak 666 ribu jiwa generasi Aceh dari ancaman narkotika,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [ftr]
- Terkait Dugaan Penganiayaan Tahanan di Bener Meriah, Ini Penjelasan polda Aceh
- Mahasiswa IBEP USK Raih Predikat Delegasi Terbaik di Dubai, Ini Trik Keberhasilannya
- Perjelas Instruksi Kapolda Aceh, Winardy: Tak Ada Larangan Liputan Milad GAM
- Jelang Milad GAM 4 Desember, Kapolda Aceh Koordinasi dengan Wali Nanggroe