Polda Aceh Ingatkan Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto : ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah telah mengeluarkan larangan bagi mobil dengan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Meskipun mobil dengan bak terbuka umumnya digunakan untuk membawa barang, namun terkadang para sopir mobil tersebut juga memanfaatkannya untuk mengangkut penumpang.
Oleh karena itu, Kombes Joko Krisdiyanto selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah, mengingatkan para sopir mobil barang untuk tidak mengangkut penumpang dengan alasan apapun.
Larangan ini disampaikan dengan tegas oleh Kasatgas Humas, dan harus dipatuhi oleh semua sopir mobil barang tanpa terkecuali.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penumpang serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya. Selain itu, para sopir mobil barang juga diminta untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku dan menjaga keamanan di jalan raya.
Hal tersebut diungkapoleh Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto, dengan tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.
“Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya,” ujarnya Rabu (26/4/2023).
Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.
“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata Joko.
Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.