Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh Limpahkan Kasus Penyeludupan Rohingya ke Jaksa

Polda Aceh Limpahkan Kasus Penyeludupan Rohingya ke Jaksa

Jum`at, 19 Februari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Pengungsi Rohingya terdampar di pesisir pantai Aceh [Foto: Nova Wahyudi/Antara]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kasus penyeludupan pengungsi Rohingya yang sedang ditampung di Gedung BLK, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah melimpahkan berkasnya, dengan empat tersangka, masing-masing yaitu, Abdul Azis (34) warga Desa Pala, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan dua orang berasal dari Aceh Utara, Afrizal (25) warga Desa Ulee Rubek, Kecamatan Seuneuddon dan Faisal (43) warga Desa Matang Bayu.

Bukan hanya itu saja, salah seorang yang Rohingya, yang bernama Shahad Deen (37), berdomisili di Hotel Pelangi Jl. Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Kami telah menerima berkas-berkas terkait dengan kasus tersebut, dari penyidik Polda Aceh, terkait dengan kasus pedagangan manusia, yang melibatkan pengungsi Rohingya, ujar Pipuk Firman Priyadi, Kamis (18/2/2021).

Pipuk menambahkan, kasus perdagangan manusia tersebut berawal pada Kamis (25/6/2020), kala itu ada datang 94 orang etnis Rohingya di kawasan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Pada 15 Oktober 2020, para tersangka dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun seiring perjalanan waktu, mereka ditetapkan menjadi tersangka.

“Kini tersangka telah ditahan di ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, selama tujuh hari kedepan JPU akan mempersiapkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon untuk disidangkan,” tutur Pipuk.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda