kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polda Aceh: Mengatasi Persoalan Tambang Emas Ilegal Tidak Cukup dengan Penegakan Hukum

Polda Aceh: Mengatasi Persoalan Tambang Emas Ilegal Tidak Cukup dengan Penegakan Hukum

Senin, 31 Januari 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy


DIALKESIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas tambang itu sendiri.

Namun, aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut terus menjamur, bahkan sudah menggunakan alat-alat yang moderen. Ini menandakan, mengatasi persoalan tambang emas ilegal tidak hanya sebatas penegakan atau penindakan hukum yang menjadi domain kepolisian.

“Berbicara masalah tambang ilegal tidak hanya tentang penindakan hukum, tapi butuh kerja sama seluruh instansi terkait untuk melihat lebih jauh tentang penyebab aktivitas ilegal itu yang terus terjadi. Apakah karena sulitnya perizinan, ekonomi, atau permasalahan rakyat lainnya yang mendorong mereka memilih aktivitas melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan persnya, Senin (31/1/2022).

Lebih jauh Winardy menjelaskan, permasalahan tambang ilegal sudah menjadi isu daerah yang harus segera diselesaikan mulai dari hulu hingga ke hilir.

Dalam hal ini, sebut Winardy, Polda Aceh sendiri sudah menginisiasi rapat lintas sektoral untuk mencari jalan terbaik agar aktivitas tambang emas ilegal yang menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat di masa depan bisa diminimlisir.

Selama ini, Winardy menyebut, pihaknya tidak diam atau pun membiarkan aktivitas tambang ilegal itu terjadi, akan tetapi persoalan utama bukan di penindakan hukum, namun ada permasalahan sosial lainnya yang membutuhkan kehadiran instansi lintas sektoral.

“Selama ini kami tidak diam, penindakan hukum terus dilakukan. Untuk datanya akan saya beberkan di temu pers selanjutnya,” ucap Winardy mengakhiri keterangannya.

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda