Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara
Font: Ukuran: - +
[Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus menahan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019, Selasa (2/11/2021).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya kepada Kabar Tamiang, Rabu (3/11/2021) menyampaikan, penahanan yang dilakukan terhadap AS setelah dilakukan gelar perkara dan penetapannya sebagai tersangka.
"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Sony Sanjaya.
Sony juga menjelaskan, kalau yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggara (PA) dan juga selaku Kepala Dinas Pertanian saat pengadaan bebek itu berlangsung dan berdasarkan hasil audit Perkiraan Kerugian Negara (PKN) kasusu tersebut sebesar Rp.4,2 milyar.
"Yang bersangkutan juga Kepala Dinas Pertanian saat itu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.4,2 milyar," terangnya singkat. []
- Landasan Kurikulum Moderasi Beragama di Madrasah Harus Persatukan Sikap Keberagaman
- NTP Aceh Alami Penurunan di Semua Subsektor, Kecuali Hortikultura dan Perikanan
- Per September 2021, Nilai Ekspor Aceh Lebih Tinggi Dibanding Impor
- Kemenag Aceh Gelar Perayaan Maulid Sekaligus Resmikan Mushalla Al-Ikhlas