Polda Ingatkan Kelompok Penyebar Video Rasial Segera Menyerahkan Diri
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengingatkan kelompok yang diduga membuat dan menyebarkan video rasial segera menyerahkan diri ke aparat penegak hukum terdekat.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Senin (11/11/2019).
"Dua pelaku, pimpinan dan ajudannya sudah ditangkap. Bagi yang merasakan bagian dari kelompok tersebut segera menyerahkan diri," tegasnya, seperti dikutip dari Antara.
Kombes Pol T Saladin mengatakan kepolisian sudah mengantongi nama-nama anggota komplotan yang menamai diri Kelompok Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Aceh Darussalam (PKAD/AM TAD) itu. Mereka pun diingatkan segera menyerah sebelum ditangkap.
"Kepada masyarakat, kami ingatkan jangan terprovokasi oleh video rasial kelompok tersebut. Penyebaran video tersebut juga tidak ada pengaruhnya terhadap masyarakat Aceh," kata Kombes Pol T Saladin.
Terkait: Pimpinan Kelompok Kemerdekaan Aceh Darussalam Ditangkap
Sebelumnya, beredar video rasial kelompok yang mengatasnamakan pembebasan kemerdekaan Atjeh Darussalam.
Dalam videonya kelompok tersebut menyatakan agar warga luar Aceh segera keluar Aceh sebelum 4 Desember 2019.
Video tersebut disebar melalui media sosial Facebook. Pimpinan kelompok berinisial YIR bersama ajudannya RG ditangkap tim Satuan Tugas Kelompok Kriminal Bersenjata (Satgas KKB) Polda Aceh di Kabupaten Bireuen, Kamis (7/11/2019).
Polisi turut menyita sepucuk senjata api laras pendek beserta amunisinya, sejumlah pakaian loreng, telepon genggam dan lainnya dalam penangkapan YIR dan RG di sebuah rumah di Gampong Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan tersangka YIG dan RD undang-undang informasi transaksi elektronik (UU ITE) karena menyebarkan video rasial melalui media sosial.
"Tersangka juga dijerat undang-undang darurat karena kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Serta enam tahun untuk UU ITE," kata Kombes Pol Ery Apriyono.(me/dbs)