Beranda / Berita / Aceh / Polda Jabar Sita 100 Kg Lebih Ganja Asal Aceh

Polda Jabar Sita 100 Kg Lebih Ganja Asal Aceh

Kamis, 19 Juli 2018 09:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM | Bandung-  Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap jaringan pemasok ganja asal Aceh. Selain mengamankan 3 tersangka, Polisi juga menyita ratusan kilogram ganja siap edar.


Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan ditangkapnya ke tiga tersangka itu berawal dari adanya informasi pengiriman ganja melalui paket pos. Polda Jawa Barat dan BNN Provinsi Jawa Barat, kemudian bergabung dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi penerima ganja tersebut.


"Ketiga orang tersangka ditangkap di depan Kantor Pos Cianjur, usai mengambil ganja," ungkap Agung dalam pers realisnya di Mapolda Jawa Barat,  Rabu (18/7/2018).


Dijelaskannya, 100 kg ganja itu dalam dokumen pengiriman disebutkan kopi. Namun setelah di cek serta diperiksa, isinya ganja siap edar. Dari temuan itu lanjut Kapolda, petugas pun mengatur strategi untuk menangkap tersangka. Hasilnya, 3 orang tersangka ditangkap usai membawa paket ganja itu.


"Kemudian, ketiga tersangka ini ditangkap di dalam mobil Avanza berwarna hitam saat akan keluar dari kantor pos. Saat anggota melakukan penggeledahan didapatkan enam dus berisi karung warna putih yang didalamnya tersimpan ganja kering sebanyak 100 bata dengan berat 1 bata sama dengan 1 kilogram,"jelas Agung.


Agung menyebut, telepon genggam milik ketiga tersangka juga turut diamankan petugas. Bahkan, tes urine juga dilakukan kepada tiga orang tersebut. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyatakan, pihaknya masih mengejar satu orang tersangka lain yang juga pemilik barang haram tersebut, yakni E.


"Ini termasuk modus baru, tapi akan kita telusuri apakah (pelaku) sudah sering menggunakan modus ini," tandas Agung.


Ketiga tersangka mendekam di balik jeruji besi rutan Polda Jawa Barat, masing - masing IS (38), K (21), dan M (44).


Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda