Polda Sultra Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Sabu Jaringan Aceh ke Konawe
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram.
Barang haram tersebut disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe dalam sebuah operasi di wilayah itu. Kepolisian menduga pengedar narkoba tersebut terkait dengan jaringan Aceh.
"Barang ini jalurnya dari Aceh yang masuk di Sulawesi Tenggara melalui jalur udara. Kemudian masuk di Kota Kendari dan disebar ke wilayah-wilayah, termasuk di Konawe," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Konawe, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, barang haram tersebut saat tiba di Kota Kendari sangat banyak, namun telah dibagi per bagian oleh bandar atau bos utama yang saat ini dalam pengejaran kepolisian.
"Jadi barangnya ini satu sebetulnya dan kami yakin barang ini sebetulnya banyak tetapi sudah dipecah-pecah seperti ini dan ini memang khusus untuk penjualan di wilayah Konawe," ujarnya.
Bambang mengatakan pihaknya akan membantu Polres Konawe mengungkap bos utama pemasok barang haram tersebut guna melindungi generasi penerus bangsa, khususnya di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang pria inisial JM, (24) , i daerah tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram.
"JM diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa malam, 30 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WITA," kata Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.