Polemik APBA; Darmawan Hanya Soal Teknis
Font: Ukuran: - +
Reporter : benny
Darmawan, Anggota Komisi 2 DPRA fraksi PPP (dok: benny)
DIALEKSIS.COM, Banda Aceh - Terkait disahkannya RAPBA 2018, Anggota Komisi II DPRA, mengatakan karena masalah teknis. Keterlambatan ini karena pihak eksekutif belum menyerahkan dokumen perubahan KUA PPAS.
"Kami belum menerima dokumen perubahan KUA PPAS. Tanpa dokumen tersebut kami tidak bisa membahas apapun," kata Darmawan, anggota dari Fraksi PPP menjawab dialeksis.com.
Pihak DPRA masih menunggu jawaban Gubernur Aceh Irwandi. Karena seharusnya pembahasan APBA 2018 sudah diagendakan pada hari Senin (22/1) lalu dan sudah menyurati pemerintah Aceh. Namun gubernur dan para kepala SKPA tidak hadir karena pada waktu bersamaan mereka rapat di Aula P2K Setda Aceh (baca: dialeksis.com, Selasa, 23/1).
Menurut Darmawan, pihak dewan menunggu surat balasan dari Gubernur Irwandi. Sehingga tolak-tarik soal mekanisme antara kedua lembaga (eksekutif dan legislatif) bisa diselesaikan sebelumnya habisnya tenggat waktu 5 Februari 2018 mendatang.
Permasalahan APBA, hanya soal teknis sehingga bisa diselesaikan sebaik mungkin. Sebab,bila tidak ada kesepakatan, maka Kemendagri akan memanggil Gubernur dan Pimpinan DPRA untuk dimediasi.
Menurut anggota Komisi II yang membidangi ekonomi DPRA itu, pembahasan APBA membutuhkan proses. "Tidak serta merta bisa seperti membalikkan telapak tangan," tukasnya.
Dikatakan, sejak penyerahan KUA-PPAS pada bulan Juli 2017 lalu, harus dibahas ulang. Hal itu butuh waktu sekitar 1 minggu. Lalu, penyusunan RKA oleh SKPA dan diserahkan kembali ke dewan untuk dibahas selama satu minggu baru kemudian ada kata sepakat.
Dokumen KUA-PPAS dan RKA yang dikirim ke Kemendagri yaitu Dirjen Bina Anggaran Daerah untuk dikoreksi dan dievaluasi. Baru diserahkan ke dewan.
Belum adanya kata sepakat, ungkap Darmawan, hanya merupakan proses demokrasi. Diharapkan bisa segera diselesaikan. (BS) ed (puh)