Beranda / Berita / Aceh / Polemik MAA, Dr Muttaqin: Harus Segera Diselesaikan, Ini Tentang Marwah Aceh

Polemik MAA, Dr Muttaqin: Harus Segera Diselesaikan, Ini Tentang Marwah Aceh

Rabu, 02 Februari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Dosen Hukum Adat, Fakultas Hukum USK, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen Hukum Adat, Fakultas Hukum USK, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH mengatakan agar polemik MAA ini agar dapat diselesaikan dengan cara Aceh.

“Permasalahan ini sudah sejak tahun 2018 sejak terpilihnya H Badruzzaman sebagai Ketua Terpilih MAA secara aklamasi saat itu, seharusnya sudah ada SK sampai hari ini, tapi kenapa belum di SK kan sama sekali, ini yang menjadi tanda tanya besar,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Rabu (2/2/2022).

Dirinya mengatakan, jadi, secara prosesnya ketika sudah teripilih sebagai ketua, maka disusunlah pengurus, kemudian menyurati Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk di SK kan.

“Namun dalam perjalanannya sampai hari ini belum ada SK sama sekali, jadi Gubernur Aceh belum mengeluarkan SK sama sekali. Sehingga menjadi sebuah polemik, dengan alasan karena ada prosedur yang tidak terpenuhi,” sebutnya.

Selanjutnya, Dirinya mengatakan, secara pribadi sejauh ini Bapak badruzzaman sudah beberapa kali menyurati Gubernur Aceh untuk kesediaan waktunya membahas perihal ini. “Namun tak mendapati respon apapun, jadi terkesan ada sesuatu hal yang membuat Gubernur Aceh tak mau bertemu dengan Bapak Badruzzaman, ada apa sebenarnya,?” tambahnya.

Lanjutnya lagi, “Secara pribadi saya ini menjadi sebuah tanda tanya juga, ada apa sebenarnya ini, secara Bapak badruzzaman adalah seorang tokoh Aceh, tokoh Adat Aceh, orang tua kita juga, saat masa konflik Bapak Badruzzaman memiliki peran besar juga,” ungkapnya.

Singkat cerita, Dr Muttaqin mengatakan, karena sudah lama tak dijawab, Gubernur Aceh mengatakan untuk mengajak bertemu di pengadilan.

“Saat itu, Pengadilan Banda Aceh mengabulkan permohonan Bapak Badruzzaman, apa yang terjadi selanjutnya, Gubernur Aceh ajukan banding ke PTUN Medan, namun hasilnya dari PTUN Medan menguatkan PTUN Banda Aceh, artinya sama hasilnya. Karena tidak puas juga, kemudian Gubernur Aceh lanjutkan ke Kasasi Mahkamah Agung, namun hasilnya sama juga, tetap sama hasilnya dengan PTUN Banda Aceh, mengembalikan kepengurusan Bapak Badruzzaman dan men SK kan Bapak Badruzzaman sebagai Ketua Terpilih MAA,” jelasnya.

Dalam hukum, kata Dr Muttaqin mengatakan keputusan tertinggi itu adalah dari Kasasi Mahkamah Agung atau kita sebut dengan Ingkrah atau harus segera dilaksanakan.

“Namun, dipolemikkan kembali, bahwa keputusan PTUN itu tidak wajib dilaksanakan, betul! Namun, secara etika Good Governance itu taat hukum, artinya ada sebuah etika yang harus dilaksanakan, singkat cerita bahkan sampai Mendagri juga turun tangan, meminta Gubernur Aceh melaporkan terkait pelaksanaan Mahkamah Agung (MA) terhadap status Ketua Terpilih MAA,” ungkapnya.

“Ini yang terus menjadi pikiran dibenak saya, kenapa sosok Gubernur Aceh, pemimpin kita tidak men SK kan Ketua Terpilih MAA,” tukasnya.

“Padahal bapak Badruzzaman mengatakan bahwa dirinya memperjuangkan hal itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi beliau mengatakan bahwa memperjuangkan hal itu menjaga marwah (Aceh), saya justru berpikir, seandainya Gubernur Aceh mau membuka celah sedikit saja, menghilangkan rasa ego, maka bertemulah dengan Bapak Badruzzaman, empat saja, mendengarkan orang tua kita berkeluh kesah, dan mengatakan apa maunya Gubernur Aceh, jadi sehingga ada solusi dalam hal ini, jangan seperti ini,” ungakapnya lagi.

Dr Muttaqin mengatakan, ini tentang marwah Aceh. “Dalam hal ini harus ada rasa mengalah, dan membuang egoisme, Gubernur Aceh dan Bapak Badruzzaman harus duduk berbicara dan mencari solusi, membahas apa yang menjadi masalahnya, apa kurangnya, apa kesalahannya, sehingga saling memperbaiki, ini tentang marwah Aceh, dan juga sebuah peninggalan legacy yang baik juga terhadap Gubernur Aceh dimasa akhir kepemimpinannya, harus segera selesai Polemik MAA ini,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda