Polemik Pemilihan Dirut BAS, Gubernur BI Diminta Audit Rekomendasi LPPI
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Jubir Aceh Development Club (ADC) sekaligus Alumni Ekonomi Pembangunan USK Ozy Rizki, SE. [Foto: for Dialeksis]
Di samping itu, Ozy menjabarkan setidaknya ada 3 hal yang harus menjadi pertimbangan para peserta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait diterima atau ditolaknya hasil fit and propert test yang telah dilakukan OJK, yakni:
Pertama, Bupati/walkot mempertanyakan kenapa tidak dilibatkan dalam proses pemberhentian Dirut dan penetapan proses pemilihan seleksi calon dirut pengganti.
Kedua, siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi distrust dan BAS semakin terpuruk dan siapa yang bisa menjamin bahwa calon dirut ini mampu kredible untuk memimpin BAS dengan kapasitas calon Dirut yang ada sekarang.
Ketiga, berdasarkan mekanisme proses dan tahapan yang dilakukan oleh komite KRN/dekom BAS yang tidak prosedural dan terkesan penuh intrik konflik kepentingan serta tidak melalui RUPS terlebih dahulu itu maka terlalu riskan menetapkan seorang calon Dirut yang notabenenya secara tekhnis dan norma korporasi dilakukan lompatan jenjang eselonnya terlalu jauh.
Perlu dicatat, kata Ozy, tupoksi seorang Dirut bukan hanya soal operasional, tapi soal bisnis strategis sebuah perbankan, kebijakan dan kemampuan manajerial serta leadership, daya jelajah dan mobilitas serta hal-hal yang bersifat psikologis internal maupun eksternal. Tentunya, terlalu riskan untuk posisi strategis di lembaga bisnis keuangan kalau dipaksakan sesuai hasrat politik pihak tertentu.
Ozy menegaskan, semua pihak harus paham bank ini bukan seperti mengelola dinas di pemerintahan. Melihat proses pemilihan Dirut BAS saat ini, semua berpulang kepada peserta RUPS yakni Bupati/Walkot dan Pj Gubernur Aceh.
"Apakah mereka secara kolektif siap bertanggung jawab dan mempertaruhkan masa depan BAS, bila menerima penetapan Dirut yang mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal dalam prosesnya sesuai aturan dan prosedur," jelasnya.
Ia berharap gubernur/bupati/walikota agar berhati-hati dan benar-benar harus mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan kebijakan memilih pengurus bank. Dan sekali lagi sumber kegaduhan dan sengkarut masalah pihak-pihak yang diduga menggiring Pj gubernur bertindak secara personal sebagai PSP tanpa melalui mandat RUPS haruslah segera dibereskan dulu, baru kemudian dilakukan bidding ulang menurut aturan yang semestinya.
Perlu diingat oleh semua pihak bahwa BAS itu walaupun yang memegang saham adalah gubernur, bupati dan walikota tapi pada hakekatnya hampir 70% dana yang dikelola adalah dana masyarakat, sementara hanya sekitar 30% dana pemda.
"Jadi, keputusan yang dilakukan oleh pemegang saham nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jangan sampai gegara nila setitik, rusak susu sebelanga atau jangan pula muncul istilah KRN dan Dekom makan nangka, para pemegang saham kena getahnya," pungkasnya. [nor]
- Ketua Ikatan Alumni Hukum Ekonomi Syariah Zulmahdi: Nama Calon Dirut BAS Diumumkan Saja ke Publik
- Pj Gubernur Gelar RUPS Bank Aceh Minggu Pertama Maret untuk Penetapan Dirut
- Pj Gubernur Aceh Sudah Terima Nama Calon Dirut BAS dari OJK
- OJK Sudah Serahkan Calon Dirut Bank Aceh Syariah ke Bank, Siapakah Mereka?