Polemik Proyek Jalan Kota Subulussalam, Nadaruddin Sebut Tak Ada Hubungan dengan Peminta Bayaran
Font: Ukuran: - +
Salah satu area proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam. [Dok. Popularitas]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Utama PT Putra Ananda, Nadaruddin menjawab polemik proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam - Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang - Batas Provinsi Sumut.
Tepat hari ini, Rabu (10 November 2021), sejumlah orang turun ke jembatan Lae Kombih Kecamatan penanggalan Kota Subulussalam dengan membawa spanduk dengan bertuliskan "Saudara Amri Mirza PPK 2.6 dan Direktur Putra Ananda tolong dibayarkan uang kami yang sudah masuk ke pekerjaan preservasi jalan Kota Subulussalam."
Dari penelusuran laman lpse.pu.go.id, proyek Preservasi Jalan Kota Subulussalam - Batas Provinsi Sumut dan Penanggalan Lipat Kajang - Batas Provinsi Sumut, dilelang pada 20 Oktober 2020. Kegiatan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2021 tersebut, nilai pagunya Rp11.497.494.000.
Peristiwa itu berawal dari PT Putra Ananda, dipinjam oleh Mizan sewaktu tender berlangsung. Namun, setelah paket tersebut menang Mizan merekrut kembali Doni, Sofian Efendi dan Rico.
"Setelah penandatanganan kontrak dan pengurusan uang muka, setelah uang muka cair sebanyak 20% saya serahkan ke pada mereka," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (11/11/2021).
Tetapi, lanjutnya, uang muka yang diserahkan tersebut tidak digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek.
"Sehingga menyebabkan bahan-bahan untuk keperluan proyek sering tidak ada, sehingga terjadi keterlambatan progres atau kemajuan proyek yang sangat lamban, dan terjadi deviasi yang signifikan antara realisasi proyek dengan target," jelasnya lagi.
Pada akhirnya, terjadi berita acara Show Course Meeting (SCM) tingkat I dan SCM II. Sehingga pengerjaan proyek tersebut diambilalih kembali oleh Nadaruddin untuk menghindari SCM III (Back List).
"Setelah beberapa hari saya ambil alih pengerjaan paket, mereka meminta untuk progres mereka," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data dan dokumen termin yang dilakukan setiap bulan terlihat jelas pembayaran sesuai dengan hasil opname pekerjaan dari 3 pihak yakni kontaktor, konsultan, dan pihak PU.
Secara komulatif progres hingga bulan juni (MC 6) yang terlaksana baru mencapai 35,66%. Otomatis uang muka yang sudah dikembalikan 20% dari progres 35,66% dan sisanya masih dipegang pihak peminjam perusahaan.
"Hasil diatas sudah disampaikan kepada mereka, namun mereka masih saja tidak mau mengerti, tetap dengan argumennya sendiri dengan tuduhan yang mengada-ada tanpa dasar dan bukti serta tanpa data yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Saat ini, perusahaan berutang Rp 2 Miliar, jika permasalahan tersebut tidak kunjung selesai, maka pihak Nadaruddin akan menempuh jalur hukum.
Menurutnya, apa yang ia lakukan bersama Amri Mirza, ST, MM, MT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan hal yang benar sesuai hukum kontrak yang bertujuan menyelamatkan uang negara.
"Saya selaku Direktur PT Putra Ananda meminta maaf kepada PPK karena mantan pekerja saya telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan," pungkasnya.