Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan 2 Pria, Pengirim 24,6 Kg Ganja ke Jakarta

Polisi Amankan 2 Pria, Pengirim 24,6 Kg Ganja ke Jakarta

Selasa, 27 Juni 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka, HD (30) dan RM alias Gam Rusa (41), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian yang berperan sebagai perantara dan pengirim barang haram tersebut.

Kedua tersangka ini berhasil diamankan pada tanggal 21 Juni 2023 di dua lokasi yang berbeda. HD ditangkap di salah satu warkop di Batoh, sementara RM ditangkap di rumahnya yang terletak di Gampong Lamteuba.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengonfirmasi kebenaran informasi ini melalui pernyataan Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra. Pihak kepolisian bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirimkan barang haram tersebut melalui ekspedisi dengan tiga TKP berbeda.

Dimana TKP pertama pada Hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 17.30 Wib di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Blang Bintang, melalui Ekspedisi pengiriman

Lalu pada Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng dan pada  Selasa  06 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wib di Kantor Ekspedisi Kecamatan Syiah Kuala.

“Di TKP pertama itu ganja yang dikirim seberat 4,5 kg, TKP kedua 12,7 dan 6 kilo. Total 24,6 ganja yang mereka kirim melalui ekspedisi,” kata Ferdian kepada Serambi, Senin (26/6/2023).


Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengantar ganja tersebut ke jasa ekspedisi guna dikirimkan ke tempat tujuan yaitu Banten dan Jakarta Barat.

Motifnya tak lain untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.

Dikatakan Ferdian, dari pengakuan kedua tersangka, mereka memperoleh keuntungan dari mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu berupa uang sebesar Rp 1.000.000. Dimana masing-masing mendapatkan upah Rp.500.000.

Ia mengatakan, tersangka juga telah mengirimkan paket Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak 5 kali, 3 kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil berhasil terkirim ke tujuan. 


Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi di Peunayong.

Sedangkan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi di Batoh dengan tujuan pulau Jawa.

“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).




Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda