Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan 22 Paket Sabu dari Seorang Mahasiswi di Aceh Barat

Polisi Amankan 22 Paket Sabu dari Seorang Mahasiswi di Aceh Barat

Kamis, 20 Juli 2023 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ilustrasi sabu.


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 22 paket narkotika jenis sabu dari seorang mahasiswi berinisial AM (20 tahun), yang merupakan warga Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan terhadap tersangka AM dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AM antara lain berupa 22 plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 103,64 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua tas samping warna hitam dan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.

"Oknum mahasiswi ini kita lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, penangkapan ini merupakan salah satu langkah dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Barat," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi SH dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2023).

Ada pun barang bukti yang diamankan dari tersangka AM, diantaranya berupa 22 plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, satu unit Hp Merek Oppo warna hitam.

Kapolres Andi Kirana mengatakan penangkapan terhadap AM dilakukan polisi, berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil menangkap AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tangan tersangka AM, dan satu unit telepon selular.

Guna mengembangkan perkara ini, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos AM, berlokasi di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dan menemukan empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

Kemudian Polisi juga turut melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan turut menemukan 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu.

Kapolres AKBP Andi Kira menjelaskan, tersangka AM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial H, yang dititipkan kepada dirinya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tidak terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan atau orang yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Barat.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda