Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan 3,5 Kg Sabu dan Senpi Ilegal di Lhokseumawe

Polisi Amankan 3,5 Kg Sabu dan Senpi Ilegal di Lhokseumawe

Selasa, 05 Juni 2018 13:32 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Aceh bersama Polres Lhokseumawe menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Alue Awee,  Blang Mangat, Lhokseumawe.


Dalam penangkapan ini sempat terjadi baku tembak antara petugas dan tersangka. Kedua tersangka bandar narkoba yang diringkus ini berinisial YJ, (32), dan Y (35). Keduanya adalah warga Aceh.


Direktur Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Agus Sartijo saat dikonfirmasi RRI di Banda Aceh Senin (4/6/2018) mengatakan, dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 3,5 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu.


"Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, lalu kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan ke rumah tersangka. Kedua tersangka ini diduha memang pengedar," kata Agus.


Barang bukti yang telah diamankan petugas itu dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau.


"Kedua pelaku diketahui adalah bandar narkoba yang selama ini mengendalikan jaringan sindikat di Aceh," ujarnya.


Agus menambahkan, dalam penangkapan ini petugas juga mengamankan sejumlah senjata api ilegal. "Diduga senpi tersebut digunakan untuk melindungi diri agar bisnis narkoba berjalan mulus," ungkapnya.


Dijelaskan agus, petugas mengamankan satu pucuk senjata api jenis FN tanpa no seri, kemudian satu pucuk senjata api laras panjang jenis M16 modifikasi dan ratusan amunisi aktif, serta satu senjata api rakitan dan tiga pucuk senapan angin.


"Saat ini kasus tersebut masih terus kita dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainya. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Aceh," tutupnya. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda